Rektor Unsoed Dicokok KPK, Pakar Desak Evaluasi Sistem Pendidikan Tinggi

Oleh Sir Arafat
Rektor Unsoed Dicokok KPK, Pakar Desak Evaluasi Sistem Pendidikan Tinggi
  • OTT KPK di Universitas Jenderal Soedirman kembali membuka persoalan serius mengenai tata kelola perguruan tinggi negeri.

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) kembali membuka persoalan serius mengenai tata kelola perguruan tinggi negeri. Pemerintah didesak lakukan evaluasi agar kasus serupa tak kembali berulang.

Pakar pendidikan Indra Charismadji mengatakan dugaan korupsi di perguruan tinggi negeri bukan perkara pertama yang mencuat sehingga persoalannya tidak cukup diselesaikan melalui penindakan hukum. Dia menilai pola berulang tersebut menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh pada sistem pendidikan dan tata kelola kampus.

“Kasus korupsi perguruan tinggi negeri bukan yang pertama terjadi, seperti Universitas Lampung dan beberapa lainnya yang saya tidak ingat. Berarti yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem,” kata Indra.

Dia menilai munculnya kasus korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri harus menjadi momentum untuk membenahi sistem pendidikan secara menyeluruh. Dia menekankan pendidikan semestinya ditempatkan kembali sebagai hak asasi yang harus dijamin melalui tata kelola yang bersih dan berintegritas.

“Tapi pembenahan sistem untuk mengembalikan pendidikan sebagai hak asasi itu mendesak,” ujarnya.

Meski mendesak evaluasi sistem, Indra meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai perkara yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Dia mengingatkan proses hukum harus dihormati dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Sebelum lebih jauh, kita butuh kepastian dulu apakah ini politis atau murni pidana. Asas praduga tak bersalah wajib kita hormati dan tempatkan sebagaimana mestinya,” katanya.

Dia juga menegaskan tidak ingin mengambil posisi sebagai hakim sebelum proses hukum memberikan kepastian mengenai perkara tersebut. Indra berharap kasus yang ditangani KPK benar-benar merupakan tindak pidana tanpa kepentingan politik di baliknya.

“Saya tidak mau menjadi hakim dalam kondisi seperti ini. Semoga kasusnya benar-benar pidana murni, tidak ada unsur politisnya,” tuturnya.

Enam Orang Tersangka

KPK sebelumnya menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain Akhmad Sodiq, lima tersangka lainnya adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, DMW dan AW dari pihak swasta, serta MYN yang disebut sebagai keponakan Akhmad Sodiq. KPK menduga keenam orang tersebut terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.

KPK menjerat keenam tersangka menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut juga dijunctokan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Keenam tersangka kemudian ditahan KPK selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Masa penahanan tersebut berlaku sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

( sir / sir )

Komentar (0)