MUI: Korupsi Besar Bisa Diganjar Hukuman Mati

Oleh Sir Arafat
TL;DR
  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam skala besar hingga membahayakan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam skala besar hingga membahayakan kelangsungan negara. Usulan tersebut mengemuka dalam pembahasan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII sebagai bagian dari penguatan agenda pemberantasan korupsi nasional.

Pembahasan itu berangkat dari pandangan bahwa korupsi tidak lagi diposisikan sebagai kejahatan yang hanya merugikan keuangan negara. Praktik tersebut dinilai telah menggerus hak masyarakat, melemahkan pembangunan, dan mengancam keberlangsungan penyelenggaraan negara apabila dilakukan secara sistematis dan dalam skala besar.

Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, menjelaskan bahwa organisasi tersebut telah memiliki fatwa yang menjadi rujukan mengenai pemberian sanksi maksimal terhadap pelaku korupsi dalam kondisi tertentu. Fatwa itu menjadi salah satu dasar normatif yang kini kembali mengemuka dalam pembahasan rekomendasi KUII VIII.

"Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati," kata Cholil Nafis.

Dia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi tantangan serius meskipun berbagai operasi penindakan terus dilakukan. Karena itu, pendekatan hukum dinilai perlu diarahkan tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pada pembentukan sistem yang mampu mencegah praktik korupsi sejak awal.

Menurut dia, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak dapat diukur semata-mata dari banyaknya pelaku yang diproses secara hukum. Ukuran yang lebih penting ialah sejauh mana negara mampu menghadirkan tata kelola yang bersih dan menekan ruang terjadinya korupsi.

"Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi," jelasnya.

Efek Jera Koruptor

MUI menilai usulan penerapan hukuman mati bagi koruptor tidak dilandasi semangat pembalasan terhadap pelaku. Gagasan tersebut diposisikan sebagai instrumen pencegahan untuk menekan kejahatan korupsi yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Dia menjelaskan, korupsi dalam skala besar tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghilangkan hak-hak publik atas pelayanan, pembangunan, pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan. Dampak berlapis itulah yang dinilai menjadikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa sehingga memerlukan sanksi yang memberikan efek jera.

Menurut dia, ancaman hukuman yang berat diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan sekaligus membangun kesadaran bahwa korupsi merupakan tindak pidana yang mengancam masa depan bangsa. Pendekatan tersebut juga dinilai sejalan dengan kepentingan negara dalam menjaga hak masyarakat atas tata kelola pemerintahan yang bersih.

"Hukuman itu bersifat preventif agar orang takut melakukan korupsi. Korupsi mematikan harapan hidup orang banyak, sehingga negara harus melindungi kepentingan masyarakat," katanya.