Gas Melon Bakal Dibatasi Berdasarkan Desil

Oleh f.andrian
Gas Melon Bakal Dibatasi Berdasarkan Desil
  • Pemerintah bersiap memperketat penyaluran LPG 3 kilogram atau “gas melon” agar subsidi tidak lagi dinikmati semua lapisan masyarakat
  • Untuk 2026, ESDM memproyeksikan konsumsi mencapai sekitar 8,67 juta ton, atau 108,46 persen dari kuota APBN sebesar 8 juta ton apabila tren konsumsi berlanjut

Pemerintah bersiap memperketat penyaluran LPG 3 kilogram atau “gas melon” agar subsidi tidak lagi dinikmati semua lapisan masyarakat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut distribusi LPG 3 kg saat ini masih bersifat terbuka sehingga masyarakat dari berbagai tingkat ekonomi masih dapat membelinya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI pada 26 Agustus 2026, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan pemerintah akan mengatur ulang mekanisme tersebut karena konsumsi LPG subsidi terus meningkat dan berpotensi melampaui kuota APBN.

Angkanya memang cukup besar. Kuota awal LPG 3 kg pada 2023 sebesar 8 juta metrik ton kemudian disesuaikan menjadi sekitar 8,1 juta ton, dengan realisasi 8,04 juta ton.

Pada 2024, kuota awal 8,03 juta ton dinaikkan menjadi 8,29 juta ton dengan realisasi sekitar 8,23 juta ton. Tahun 2025 pola serupa kembali terjadi: kuota awal sekitar 8,17 juta ton kemudian berubah menjadi sekitar 8,55 juta ton dan realisasinya mencapai 8,52 juta ton.

Untuk 2026, ESDM memproyeksikan konsumsi mencapai sekitar 8,67 juta ton, atau 108,46 persen dari kuota APBN sebesar 8 juta ton apabila tren konsumsi berlanjut.

Karena itu, pemerintah ingin mengubah subsidi LPG 3 kg dari sistem yang relatif terbuka menjadi lebih berbasis penerima.

Salah satu instrumen yang sedang disiapkan adalah pengelompokan berdasarkan desil kesejahteraan menggunakan data pemerintah.

BPS menjelaskan desil membagi keluarga menjadi 10 kelompok berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya: desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 paling tinggi.

Data tersebut terdapat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menjadi rujukan pemerintah dan terus dimutakhirkan.

Namun, penting dicatat bahwa belum ada batas desil final yang diumumkan pemerintah untuk LPG 3 kg. Dalam beberapa pembahasan sebelumnya, pemerintah sempat menyebut kelompok desil atas seperti 8, 9, dan 10 sebagai contoh kelompok yang dapat dibatasi.

Pada Februari 2026, Laode juga menyebut pembatasan akan melihat kelompok “di atas desil 4 sampai berapa”, yang berarti batas akhirnya masih dibahas.

Jadi, informasi bahwa hanya desil tertentu yang nantinya boleh membeli LPG 3 kg merupakan arah kebijakan yang sedang disusun, bukan berarti seluruh masyarakat desil 5 ke atas saat ini otomatis dilarang membeli gas melon.

Dari sisi pemerintah, pengetatan dianggap perlu karena LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang seharusnya diprioritaskan bagi kelompok yang membutuhkan.

“Pendistribusian LPG ini masih bersifat terbuka, jadi ini nanti yang akan kita atur.” kata Laode

Pemerintah juga mulai memperkuat infrastrukturnya. Pada 10 Agustus 2026, Ditjen Dukcapil dan Pertamina Patra Niaga menandatangani kerja sama pemanfaatan data kependudukan untuk memperkuat verifikasi dan validasi NIK dalam program Subsidi Tepat LPG 3 Kg.

Sistem tersebut nantinya dapat membantu mencocokkan identitas konsumen dengan data penerima secara lebih akurat.

Pertamina sebelumnya bahkan mengusulkan pembatasan konsumsi rumah tangga hingga maksimal 10 tabung per kartu keluarga per bulan, disertai pembatasan berdasarkan segmen atau desil.

Alasannya, tanpa pengendalian, kebutuhan LPG 3 kg pada 2026 diperkirakan dapat membengkak jauh di atas kuota. Meski demikian, usulan 10 tabung tersebut bukan aturan final nasional.

Pemerintah masih harus menentukan kebutuhan wajar masing-masing kelompok, termasuk perlakuan terhadap rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran yang selama ini memang termasuk kelompok pengguna LPG 3 kg menurut regulasi.

Di sisi lain, penggunaan desil juga memiliki risiko apabila basis datanya tidak akurat atau terlambat mengikuti perubahan kondisi masyarakat.

Wakil Ketua BAKN DPR RI Amin Ak mengingatkan pemerintah agar pembatasan tidak justru salah sasaran.

“Jangan sampai ada inclusion error ... sedangkan ada exclusion error, orang-orang yang berhak malah tidak menerima,” ujarnya.

Kekhawatiran itu relevan karena BPS sendiri menegaskan bahwa desil merupakan peringkat kesejahteraan relatif, bukan ukuran tunggal kemiskinan atau sekadar angka pendapatan.

Posisi sebuah keluarga juga dapat berubah ketika kondisi sosial ekonominya berubah atau data diperbarui.

Pada akhirnya, tantangan pemerintah bukan sekadar membuat kelompok mampu berhenti menikmati subsidi, tetapi memastikan rakyat yang benar-benar membutuhkan tidak ikut tersingkir karena masalah data atau mekanisme distribusi.

Pengetatan berbasis NIK, DTSEN, dan desil berpotensi membuat subsidi LPG lebih tepat sasaran sekaligus menekan pembengkakan konsumsi.

Namun pengalaman kisruh distribusi LPG pada awal 2025 menunjukkan perubahan tata kelola yang terlalu cepat juga bisa menimbulkan antrean dan kesulitan akses.

Karena itu, sebelum sistem baru diberlakukan penuh, ketepatan data, masa transisi, akses pangkalan dan subpangkalan, serta mekanisme pengaduan masyarakat akan menjadi penentu apakah kebijakan ini benar-benar membuat subsidi lebih adil atau justru menimbulkan persoalan baru.

Sumber: Kementerian ESDM

( fan / fan )

Komentar (0)