KPK Bongkar “Jual Beli” Kursi Maba Unsoed, Rektor dan 5 Orang Jadi Tersangka

Oleh Sir Arafat
KPK Bongkar “Jual Beli” Kursi Maba Unsoed, Rektor dan 5 Orang Jadi Tersangka
  • KPK membongkar dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Kasus tersebut menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya dan mengungkap dugaan transaksi untuk mengatur penerimaan mahasiswa.

KPK menyebut praktik tersebut tidak hanya menyasar Fakultas Kedokteran, tetapi juga ditemukan pada sejumlah fakultas lain. Dari sekitar 245 kuota mahasiswa jalur mandiri, sebanyak 73 kursi diduga telah diatur untuk dimintai sejumlah uang.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan pemerasan bermula dari pungutan di luar biaya resmi berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Dia menyebut orang tua calon mahasiswa sempat diminta membayar Rp650 juta untuk penerimaan melalui jalur mandiri Fakultas Kedokteran.

“Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi,” ujar Taufik.

UKT Fakultas Kedokteran Unsoed disebut berada pada rentang Rp7,1 juta hingga Rp17 juta, sedangkan IPI berkisar Rp100 juta sampai Rp260 juta sesuai kelompoknya. Uang Rp650 juta yang telah diberikan orang tua calon mahasiswa kemudian tidak dikembalikan setelah anaknya dinyatakan tidak lolos seleksi.

Uang tersebut disebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Setelah persoalan itu dilaporkan kepada jajaran pimpinan Unsoed, muncul skema peminjaman uang untuk mengembalikan dana kepada orang tua calon mahasiswa.

KPK menduga pengembalian dana tersebut kemudian dikaitkan dengan sejumlah proyek di lingkungan Unsoed. Tiga paket pekerjaan berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung disebut diberikan kepada CV milik Mulyono, salah satu pihak swasta yang juga disebut sebagai keponakan Akhmad Sodiq.

Taufik mengatakan Mulyono diduga menerima gratifikasi dari Akhmad Sodiq sekurang-kurangnya Rp680 juta. Dia juga diduga diperintahkan untuk membeli tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.

“Sehingga, dalam hal ini MYN (Mulyono) bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO (Akhmad Sodiq),” kata Taufik.

KPK juga menemukan dugaan transaksi penerimaan mahasiswa baru melalui komunikasi antara Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto dan pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa. Eko diduga melakukan tawar-menawar nilai “mahar” dengan pihak tersebut dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.

Taufik menyebut Eko menerima uang dengan total Rp1,12 miliar sepanjang periode 2025-2026. Dia kemudian melaporkan penerimaan tersebut kepada Akhmad Sodiq dan menggunakan akses milik rektor untuk memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah membayar.

“Bahwa kemudian ASO memberikan akses user ID-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” ujar Taufik.

KPK juga menduga praktik tersebut melibatkan guru SMA yang menjadi penghubung kelompok calon mahasiswa dengan pihak kampus. Guru tersebut diduga berkomunikasi dengan Eko untuk membicarakan jumlah kuota dan tarif per calon mahasiswa.

“Nah, guru ini yang kemudian ada kami temukan percakapan di WhatsApp-nya dengan saudara ES, yang kemudian ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya,” kata Taufik. Dia menyebut nilai yang dibicarakan berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta untuk setiap calon mahasiswa.

Enam Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Keenamnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK telah menahan keenam tersangka untuk masa 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menyebut dugaan transaksi kursi mahasiswa juga ditemukan di fakultas lain di luar Fakultas Kedokteran. Fakultas Perikanan dan Fakultas Hukum disebut turut masuk dalam skema penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang diduga diperjualbelikan.

“Ada fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan,” ujar Taufik.

Dari sekitar 245 kuota mahasiswa jalur mandiri, KPK menemukan 73 kursi diduga telah diatur untuk dimintai pembayaran tertentu. Dia mengatakan perhitungan tersebut ditemukan dalam sejumlah dokumen yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Pihak Unsoed menyatakan masih menunggu penjelasan resmi KPK mengenai perkara yang menyeret jajaran kampus tersebut. Juru Bicara Unsoed Edi Santoso mengatakan pihak universitas belum mengambil sikap lebih jauh karena masih menunggu kejelasan mengenai status hukum para pihak yang diperiksa.

“KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang yang kemudian dibawa ke sana itu status hukumnya seperti apa,” ujar Edi dikutip dari Antara.

Edi mengatakan pihak kampus akan menentukan langkah setelah memperoleh penjelasan resmi dari KPK. Untuk sementara, universitas memilih menunggu perkembangan proses hukum sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

KPK memastikan proses hukum terhadap para tersangka tidak secara otomatis mengubah status mahasiswa yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Mahasiswa yang telah diterima pada 2025 maupun 2026 tetap dapat mengikuti kegiatan akademik seperti biasa.

“Jadi, mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar-mengajar seperti biasa karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegakan hukumnya,” kata Taufik.

KPK menyerahkan evaluasi terhadap sistem penerimaan mahasiswa kepada pihak rektorat dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Penegakan hukum diarahkan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada transaksi uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

( sir / sir )

Komentar (0)