Rokok Ilegal Hisap Rp46,79 Miliar Uang Negara
- Bea Cukai Jakarta mencatat telah melakukan 413 kali penindakan di bidang cukai dengan jumlah barang bukti mencapai 59 juta batang rokok ilegal
- Rokok ilegal umumnya beredar dalam beberapa bentuk, seperti rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, atau tidak sesuai dengan ketentuan cukai
JAKARTA — Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp46,79 miliar akibat penindakan terhadap hampir 60 juta batang rokok ilegal sepanjang 2026.
Data tersebut berasal dari hasil pengawasan Kanwil DJBC Jakarta hingga awal September 2026.
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Jakarta mencatat telah melakukan 413 kali penindakan di bidang cukai dengan jumlah barang bukti mencapai 59.767.108 batang rokok ilegal.
Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp83,39 miliar, sementara potensi penerimaan negara yang hilang dari cukai mencapai Rp46,79 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menyebut peningkatan jumlah penindakan menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius.
“Besarnya jumlah barang ilegal yang kami amankan menunjukkan bahwa tantangan peredaran rokok ilegal masih nyata dan membutuhkan pengawasan yang semakin kuat,” ujarnya.
Rokok ilegal umumnya beredar dalam beberapa bentuk, seperti rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, atau tidak sesuai dengan ketentuan cukai.
Praktik tersebut membuat negara kehilangan potensi pendapatan dari sektor cukai yang selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan penting pemerintah.
Selain merugikan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Produsen rokok resmi harus mengikuti berbagai aturan, termasuk membayar cukai, sementara produk ilegal dapat dijual lebih murah karena menghindari kewajiban tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai juga menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga perlindungan terhadap industri yang taat aturan.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” kata Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama.
Bea Cukai terus memperkuat pengawasan melalui operasi penindakan, pemeriksaan jalur distribusi, hingga kerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Sebelumnya, berbagai kantor wilayah Bea Cukai juga melakukan penyitaan jutaan batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa rokok ilegal bukan sekadar persoalan harga murah di pasaran, tetapi juga berkaitan langsung dengan hilangnya penerimaan publik.
Ketika jutaan batang rokok beredar tanpa membayar cukai, dampaknya dapat mengurangi kemampuan negara membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Sumber: Bea Cukai Jawa Barat, Liputan6
( fan / fan )
Komentar (0)