Izin TKA Mudah Saat Lapangan Kerja untuk Warga RI Susah

Oleh Tim Saghanews
Izin TKA Mudah Saat Lapangan Kerja untuk Warga RI Susah
Ilustrasi AI
  • Pemerintah resmi integrasikan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) lewat OSS untuk pangkas birokrasi menjadi maksimal 5 hari kerja.
  • Klausul fiktif positif bikin izin terbit otomatis jika lewat tenggat, memicu risiko lolosnya buruh kasar asing tanpa adanya uji kualifikasi.
  • Kelonggaran TKA ini dinilai kontradiktif dengan realitas domestik yang tengah didera tingginya pengangguran Gen Z dan badai PHK sektor manufaktur.

Pemerintah Republik Indonesia membuat tata kelola investasi nasional baru dengan mengintegrasikan pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lintas kementerian melalui platform terpusat bernama Online Single Submission (OSS). Kebijakan terpadu berbasis digital ini dirancang untuk memberikan layanan publik sekaligus memastikan penggunaan ekspatriat agar sesuai dengan spesifikasi kebutuhan tenaga kerja berstandar kompetensi tertentu.

Kesepakatan strategis pembentukan jalur birokrasi tunggal tersebut diwujudkan secara formal melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh tiga menteri utama pada hari Rabu (9/9/2026) di Jakarta. Melalui kerangka integrasi komprehensif ini, seluruh proses perizinan administratif TKA dapat diakses secara kilat melalui sistem satu pintu.

Secara teknis sistem ini menggabungkan sistem SIAPKerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dan pangkalan data All Indonesia milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara langsung membenarkan bahwa penyatuan sistem perizinan lintas sektoral ini merupakan wujud nyata komitmen mutlak birokrasi negara untuk memanjakan iklim operasional dunia bisnis.

“Integrasi pelayanan TKA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi dunia usaha. Prosesnya harus lebih sederhana, cepat, dan pasti. Jangan sampai integrasi justru menambah tahapan, tetapi memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujar Yassierli.

Baca Juga:Sarjana Menganggur, Gelar Tinggi Tak Lagi Jadi Jaminan

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa sinergi kolaboratif antar kementerian mutlak menjadi fondasi krusial dalam membangun arsitektur layanan publik yang berbelit. Integrasi ini bekerja bersama-sama menghadirkan layanan pemerintah yang terintegrasi.

Dari sudut pandang makroekonomi dan kemudahan aliran modal, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan P. Roeslani, menyebut langkah pemangkasan birokrasi ini sebagai manifestasi eksekusi riil dari arahan presiden terkait percepatan kerja sama instansi.

“Kolaborasi harus berjalan cepat, efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Rosan.

Merespons momentum percepatan administratif tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, turut menambahkan mendukung kelancaran penyatuan pangkalan data demi menjamin kepastian hukum operasional para penanam modal asing.

“Upaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kita semua punya kepastian di mana semua proses dapat berjalan dan terutama para investor yang membutuhkan kepastian investasi di Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga:Kemiskinan dan Pengangguran Diklaim Turun, Seberapa Besar?

Instrumen Fiktif & Fakta Lapangan

Namun di balik narasi optimis tentang kemudahan berinvestasi yang digaungkan pemerintah, beleid ketenagakerjaan baru ini memuat instrumen perizinan kontroversial bernama fiktif positif yang memungkinkan penerbitan izin secara otomatis jika instansi berwenang terlambat merespons dalam batas waktu maksimal lima hari kerja.

Pengamat hukum ketenagakerjaan serta pemerhati kebijakan publik memperingatkan bahwa mekanisme kilat ini berpotensi besar meniadakan proses uji tuntas kualifikasi rekam jejak akademik sehingga membuka celah lebar bagi masuknya buruh kasar asing berkedok tenaga ahli.

Temuan mengejutkan dari hasil inspeksi mendadak di fasilitas smelter nikel raksasa PT WNI di kawasan industri Morowali pada rentang awal September 2025 lalu membuktikan fakta kelam adanya puluhan pekerja asing tanpa kepesertaan jaminan sosial yang ironisnya dibayar hanya setara standar Upah Minimum Provinsi (UMP) lokal.

Terbaru, kasus juga terjadi di Karawang melalui sebuah video viral mengungkap Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China beroperasi sebagai kuli kasar, melakukan pekerjaan seperti mengecat dinding dan memasang ubin, di proyek pabrik baterai listrik kawasan industri Karawang.

Dikutip daridetik.com, Pekerja lokal berinisial A (35) yang hanya dipekerjakan sebagai tenaga pendamping (helper) harian dengan upah Rp120 ribu per hari. Para pekerja lokal kerap kali hanya berstatus sebagai tenaga cadangan yang disuruh pulang jika tenaga mereka sedang tidak dibutuhkan, serta sering mengalami kendala komunikasi karena hampir seluruh pekerja lapangan menggunakan bahasa China, sementara para TKA tersebut diupah menggunakan sistem kontrak berbasis target.

Kasus eksploitatif secara gamblang melanggar ketentuan kompensasi standar keahlian ini pada akhirnya secara empiris meruntuhkan klaim istana bahwa pekerja yang diimpor dari luar negeri tersebut selalu murni merupakan tenaga ahli metalurgi berkelas dunia.

Pemberian karpet merah regulasi dan kemudahan akses masuk birokrasi bagi kaum ekspatriat ini terasa sangat paradoks jika disandingkan dengan kondisi struktural pasar tenaga kerja domestik yang kini tengah berdarah-darah menghadapi krisis multidimensi.

Laporan data statistik ketenagakerjaan terbaru yang dirilis pada bulan Februari 2026 secara tragis mencatat eksistensi kelam 7,24 juta warga negara Indonesia yang menganggur secara mutlak dan 10,7 juta jiwa lainnya yang bernasib nahas karena terjebak selamanya sebagai pekerja paruh waktu serabutan tanpa kepastian.

Baca juga:Angka Pengangguran Turun, Namun Nasib Masih Buram

Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda secara masif akibat proses deindustrialisasi dini di berbagai kantong sektor manufaktur padat karya turut menyumbang lonjakan ekstrem angka pengangguran struktural berskala nasional.

Kondisi pelambatan ekonomi yang semakin mencekik kelas pekerja bawah ini secara langsung menghancurkan fondasi harapan angkatan kerja baru. Generasi Z harus pasrah menelan kenyataan pahit berupa tingkat pengangguran ekstrem menembus angka belasan persen di tanah kelahiran pusaka mereka sendiri.

Butuh Aturan Ketat

Mengamati anomali ketenagakerjaan tersebut, berbagai perwakilan ekonom terkemuka dari pelbagai institusi riset independen nasional mendesak pemerintah pusat agar segera mereplikasi sistem seleksi meritokrasi imigrasi ketat layaknya kerangka regulasi COMPASS yang terbukti sukses diimplementasikan di negara tetangga seperti Singapura.

Tanpa adanya pagar proteksi regulasi perlindungan domestik yang ketat secara hukum, pelonggaran perizinan secara serampangan ini hanya akan memastikan bahwa jutaan angkatan kerja lokal kelas pekerja rentan akan semakin termarjinalisasi di tengah derasnya eksploitasi arus penanaman modal asing.

Baca juga:Kemiskinan Turun, Tapi Apakah Kondisi Rakyat Membaik?

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia juga menyoroti kelonggaran administrasi imigrasi sebagai bagian dari ekses dampak destruktif implementasi regulasi sapu jagat Omnibus Law. Tragedi ketidakadilan struktural ini memuncak manakala sarjana dan lulusan sekolah vokasi dalam negeri dituntut memenuhi deretan syarat kualifikasi yang tidak masuk akal untuk posisi bergaji rendah, sementara para pekerja asing justru diberikan keleluasaan menduduki posisi strategis korporasi dengan menunggangi gerbong perizinan instan investasi yang diklaim bernilai triliunan rupiah.

( tim / ahm )

Komentar (0)