BNN Usul Vape Dilarang Total, Ini Alasannya!
- BNN mendorong penguatan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape setelah menemukan adanya zat berbahaya yang beredar melalui produk tersebut.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape setelah menemukan adanya zat berbahaya yang beredar melalui produk tersebut. Lembaga itu menilai vape berpotensi menjadi salah satu sarana penyalahgunaan zat narkotika dan bahan adiktif.
Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat mengatakan sepanjang 2026 pihaknya telah mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan zat berbahaya. Dia menyebut barang bukti yang disita mencakup ribuan cartridge vape hingga berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar.
BNN mencatat telah menyita sebanyak 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, serta sediaan farmasi berupa 2,6 ton metamfetamina cair dan 800 kilogram ketamin hidroklorida (HCL). Temuan tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia.
Pengungkapan terbesar antara lain berasal dari Gresik, Jawa Timur, pada Juli 2026 dengan barang bukti 3,37 ton bunga cannabinoid. Sementara itu, 1,3 ton ketamin dan 2,6 ton metamfetamina cair berhasil diungkap di Kepulauan Riau pada Agustus 2026.
Selain Kepulauan Riau dan Jawa Timur, BNN juga melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika di sejumlah daerah lain. Wilayah tersebut meliputi Sumatera Utara, Bali, Jambi, dan Maluku.
Aldrin menambahkan tingginya peredaran narkotika dalam bentuk cair menjadi perhatian serius pemerintah. Dia menilai kondisi tersebut dapat meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika serta memberikan dampak luas terhadap kesehatan masyarakat.
"Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalah guna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya," ujar Aldrin.
Menurut dia, penyalahgunaan zat narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair juga dapat memberikan tekanan terhadap aspek sosial dan ekonomi negara. Dia menyebut pemerintah berpotensi menanggung biaya besar apabila persoalan tersebut tidak segera ditangani.
Biaya tersebut mencakup kebutuhan rehabilitasi bagi penyalahguna, pembiayaan pemasyarakatan terhadap kurir dan bandar, hingga pemulihan kesehatan masyarakat yang terdampak. Karena itu, BNN mendorong adanya kebijakan yang lebih ketat terhadap peredaran vape.
Usul Larangan Total
BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebagai salah satu opsi kebijakan untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan zat berbahaya. Usulan tersebut muncul setelah adanya temuan zat narkotika yang berkaitan dengan produk vape.
Meski demikian, BNN menegaskan usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait. Dia menyebut keputusan akhir harus didasarkan pada kajian komprehensif berbasis data dan bukti ilmiah.
( sir / sir )
Komentar (0)