Nusron Akhirnya Buka Suara soal OTT Suap HGB di ATR/BPN

Oleh f.andrian
Nusron Akhirnya Buka Suara soal OTT Suap HGB di ATR/BPN
  • KPK tengah mendalami setoran Rp10 miliar kepada Arif Sugiyanto pada 7 September 2026 serta dugaan kaitannya dengan rotasi, promosi, atau mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
  • Nusron memastikan proses hukum tidak boleh membuat pelayanan pertanahan kepada masyarakat berhenti.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya buka suara setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi menyeret sejumlah pihak yang terkait dengan kementeriannya.

OTT pada 14 September 2026 itu berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Muncul di hadapan wartawan pada Jumat, 18 September 2026, Nusron menyatakan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif.

“Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron.

Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan pertanahan di internal ATR/BPN. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Empat nama terakhir disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

KPK menduga sejumlah pihak tersebut memiliki peran dalam pengumpulan maupun penyaluran uang yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

Namun, penyidik masih mendalami asal-usul, tujuan, serta pihak-pihak yang menyerahkan atau menerima uang tersebut, sehingga penyebutan keterkaitan itu masih berada dalam konteks penyidikan.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang yang totalnya disebut mencapai Rp106,3 miliar.

Penyidikan kemudian berkembang tidak hanya pada dugaan suap pembukaan blokir dan pemecahan HGB, tetapi juga dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan.

KPK antara lain tengah mendalami setoran Rp10 miliar kepada Arif Sugiyanto pada 7 September 2026 serta dugaan kaitannya dengan rotasi, promosi, atau mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

Sehari sebelum Nusron memberikan pernyataan, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN.

Tiga ruangan direktur jenderal serta sejumlah direktorat menjadi sasaran penggeledahan, dan penyidik mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik.

“Ini masih kami dalami dari pihak siapa,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait asal setoran Rp10 miliar yang sedang ditelusuri penyidik.

KPK menegaskan ruangan Nusron tidak termasuk yang digeledah pada 17 September. Mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut, KPK sebelumnya menyatakan hal itu bergantung pada kebutuhan penyidikan.

Artinya, hingga perkembangan terbaru yang terverifikasi pada 18 September 2026, Nusron tidak termasuk delapan tersangka yang diumumkan KPK dalam perkara tersebut.

Nusron juga memastikan proses hukum tidak boleh membuat pelayanan pertanahan kepada masyarakat berhenti.

Ia meminta jajaran ATR/BPN tetap solid dan pelayanan seperti peralihan hak serta pengukuran terjadwal tetap berjalan.

Sementara itu, penyidikan masih berkembang: pada Jumat, 18 September, KPK juga mengumumkan penggeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur untuk mencari bukti tambahan terkait perkara tersebut.

Sumber: KPK, ANTARA

( fan / fan )

Komentar (0)