Hattrick Fahd Arafiq: Hukuman Tak Menjerakan, Korupsi Jadi Langganan
- Fahd A. Rafiq menjadi contoh nyata gagalnya efek jera hukuman koruptor di Indonesia, dengan tiga kali terjerat kasus korupsi berbeda meski sudah dua kali divonis bersalah dan menjalani masa pidana.
- Pakar hukum menilai akar masalahnya terletak pada tiga celah sistemik, sanksi finansial yang jauh lebih kecil dari nilai suap, obral remisi yang memangkas masa tahanan drastis, dan pencabutan hak politik yang bersifat sementara sehingga koruptor bisa cepat kembali berkuasa.
JAKARTA — Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz A. Rafiq kembali terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Bogor pada Senin, 14 September 2026. Ini menjadi kali ketiga ia berurusan dengan lembaga antirasuah, setelah dua kali divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara yang nyatanya tak juga membuatnya jera.
Anak Musisi Legendaris yang Berulang Kali Tersandung
Fahd A. Rafiq, politikus kelahiran 1970, adalah putra sulung pedangdut legendaris A. Rafiq dan kini menduduki jabatan Ketua Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar periode 2024-2029. Jejak buruk urusan hukum ini rupanya menurun ke adiknya, Fadia A. Rafiq, yang juga tersandung kasus gratifikasi saat menjabat Bupati Pekalongan.
Karier Fahd sesungguhnya sempat melesat di organisasi kepemudaan sebelum kasusnya bergulir. Ia pernah menjabat Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia pada 2015, hanya setahun setelah bebas bersyarat dari kasus korupsi pertamanya.
Dari DPID hingga Korupsi Al-Qur'an
Rekam jejak korupsi Fahd bermula pada 2012 dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah, di mana ia terbukti menyalurkan Rp5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati. Uang itu diberikan agar tiga kabupaten di Aceh diloloskan sebagai penerima alokasi DPID 2011, dan majelis hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara ditambah denda hanya Rp50 juta.
Kurang dari tiga tahun setelah bebas bersyarat pada Agustus 2014, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka pada April 2017 dalam kasus korupsi pengadaan mushaf Al-Qur'an dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama. Fahd terbukti menerima suap Rp3,411 miliar dan divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta, sebuah kenaikan hukuman yang tetap jauh lebih kecil dibanding nilai uang haram yang ia nikmati.
"Koruptor itu Hanya Takut Miskin"
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Tangerang, Gufroni, menilai pola vonis yang menjerat Fahd mencerminkan kegagalan sistem peradilan menciptakan efek jera. "Hukum kita ini sifatnya tandus dan kering," ujarnya kepada Tirto, menyoroti jurang antara nilai suap miliaran rupiah dengan denda yang hanya puluhan hingga ratusan juta.
Menurutnya, penjara tidak lagi menakutkan koruptor selama aset hasil kejahatan tetap bisa disembunyikan lewat pencucian uang. "Koruptor itu hanya takut miskin," tegasnya, seraya mendesak penerapan sanksi pemiskinan ekstrem lewat perampasan aset menyeluruh untuk benar-benar memutus siklus kejahatan berulang semacam ini.
Obral Remisi dan Bisnis di Balik Jeruji
Persoalan tidak berhenti pada ringannya sanksi finansial, melainkan berlanjut ke longgarnya sistem remisi dan tata kelola lembaga pemasyarakatan. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, membongkar bagaimana vonis berat pun bisa terpangkas drastis lewat mekanisme remisi tiga bulan per tahun yang terus terakumulasi sepanjang masa tahanan.
Fickar bahkan menyoroti komersialisasi fasilitas di dalam lapas yang membuat esensi pembinaan runtuh total. "Untuk mendapat tempat tidur yang layak saja harus bayar," ungkapnya, menegaskan mustahil praktik semacam ini berjalan tanpa keterlibatan oknum petugas lapas.
Hak Politik yang Terlalu Cepat Pulih
Celah lain yang membuat residivis korupsi leluasa kembali berkuasa adalah lemahnya pencabutan hak politik. Merujuk Pasal 90 KUHP baru, pencabutan hak politik dibatasi maksimal lima tahun melebihi masa pidana pokok, sehingga koruptor yang divonis empat tahun penjara otomatis pulih hak politiknya paling lama sembilan tahun kemudian.
Fahd sendiri membuktikan betapa cepatnya jalan comeback ini terbuka lebar baginya. Ia kembali menduduki posisi strategis di struktur DPP Golkar usai vonis kedua pada 2017 tanpa pernah tersentuh sanksi internal partai, sebuah pola yang menurut Gufroni seharusnya tidak dibiarkan terus berulang tanpa pencabutan hak politik yang permanen.
Kondisi Terkini: Status Residivis yang Diakui KPK
Kasus terbaru di Bogor kini berpusat pada dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan yang menyeret 17 orang, termasuk mantan Bupati Kebumen dan sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, secara terbuka mengonfirmasi status berulang Fahd, menyebutnya "dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya," yang berarti ancaman hukumannya akan diperberat dalam persidangan mendatang.
Hingga pertengahan September 2026, status hukum Fahd dalam kasus ketiga ini masih menunggu hasil gelar perkara resmi KPK. Publik pun ramai menyoroti pola berulang ini di media sosial, dengan sejumlah warganet mempertanyakan mengapa negara belum juga mencabut hak politik pelaku korupsi berulang meski sudah tiga kali terjerat kasus yang sama.
RUU Perampasan Aset: Jalan yang Masih Tersendat
Para pakar hukum sepakat bahwa kebuntuan ini menempatkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset pada posisi yang sangat krusial. Skema non-conviction based asset forfeiture dalam RUU ini memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana berkekuatan hukum tetap, bahkan ketika pelaku melarikan diri atau meninggal dunia.
Sayangnya, meski sudah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas dengan target pengesahan Desember 2026, pembahasan RUU ini masih terkatung-katung hingga pertengahan September. Gufroni menepis dalih situasi politik yang belum kondusif sebagai alasan penundaan, menegaskan momentum pengesahan RUU vital ini sejatinya sudah sangat matang sejak era Ketua KPK Abraham Samad.
( vir / vir )
Komentar (0)