Pemerintah Klaim Tak Lagi Ada Pemadaman Listrik, Akademisi Ungkap Persoalan Utama
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan pasokan listrik nasional dalam kondisi aman dan tidak ada rencana pemadaman listrik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan pasokan listrik nasional dalam kondisi aman dan tidak ada rencana pemadaman listrik ke depan. Kepastian itu disampaikan setelah pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan dan pasokan energi primer untuk pembangkit.
Dia menegaskan pemerintah terus mengawal pelayanan listrik agar masyarakat tidak mengalami gangguan. Menurut dia, koordinasi lintas kementerian dan lembaga telah dilakukan untuk memastikan kebutuhan energi pembangkit tetap terpenuhi.
“Insyaallah nggak,” kata Bahlil saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan pemadaman listrik di masa mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dalam pertemuan itu, pemerintah membahas berbagai strategi guna menjaga keandalan layanan listrik nasional.
Salah satu agenda utama rapat adalah pembahasan skema subsidi dan kompensasi bagi PT PLN (Persero). Pemerintah ingin memastikan perusahaan listrik negara tersebut memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjaga pasokan listrik tetap stabil.
“Jadi, secara umum, sudah dibahas tadi, nggak ada masalah,” ujar Bahlil.
Dia mengungkapkan kebutuhan batu bara PLN saat ini mencapai sekitar 154 juta metrik ton per tahun. Dari jumlah tersebut, PLN telah mengamankan kontrak pasokan sekitar 134 juta ton sehingga masih terdapat kekurangan sekitar 20 juta ton.
Untuk mengatasi persoalan itu, Kementerian ESDM membentuk tim khusus pengadaan batu bara berkalori sedang. Tim tersebut melibatkan PLN, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dalam rangka pengawasan energi primer agar tidak begini terus, maka kami membentuk tim pengadaan. PLN, Dirjen Minerba, dan BPKP,” kata Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan salah satu tantangan terbesar PLN saat ini adalah memperoleh batu bara berkalori sedang yang dibutuhkan untuk operasional pembangkit listrik. Persoalan tersebut muncul akibat perbedaan harga yang cukup lebar antara harga batu bara untuk kebutuhan domestik dan harga pasar.
Saat ini, batu bara untuk kebutuhan PLN mengacu pada kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dengan harga US$70 per ton. Sementara itu, Harga Batu Bara Acuan (HBA) periode pertama Juni 2026 telah mencapai US$121,83 per ton.
Kondisi tersebut membuat sebagian produsen lebih tertarik menjual batu bara ke pasar ekspor atau sektor industri lain yang menawarkan keuntungan lebih besar. Akibatnya, pasokan batu bara berkalori sedang untuk pembangkit listrik nasional kerap menghadapi tekanan.
Dia mengatakan telah menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mengamankan kebutuhan batu bara PLN. Langkah itu dilakukan agar persoalan pasokan energi primer tidak terus berulang.
“Ini agar tidak ada dusta di antara kita. Sudah capek ngomong sana lain, ngomong sini lain, tulis lain, baca lain, bikin lain. Aku tahu ada sesuatu, tetapi sudah lah. Kita sama-sama memahami, yang penting kita memberikan pelayanan yang terbaik untuk negara,” ujar Bahlil.
Di sisi lain, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menilai pemadaman listrik yang masih terjadi di sejumlah wilayah patut dicermati lebih serius. Dia menduga terdapat persoalan dalam rantai pasok batu bara menuju pembangkit listrik PLN.
Menurut dia, pemerintah memang telah mewajibkan perusahaan tambang mengalokasikan 20 persen produksinya untuk kebutuhan dalam negeri melalui skema DMO. Namun, aturan tersebut dinilai belum mengatur secara rinci mengenai waktu penyerahan pasokan kepada PLN.
“Yang saya tahu di aturan DMO itu hanya menyebutkan bahwa dalam waktu satu tahun setiap pengusaha batu bara harus memasok 20 persen batu bara ke PLN dengan harga yang sudah ditentukan. Tetapi tidak ada batasan waktu kapan harus memasok,” kata Fahmy.
Dia menjelaskan celah regulasi tersebut memungkinkan perusahaan menunda pemenuhan kewajiban domestik ketika harga batu bara global sedang tinggi. Dalam kondisi seperti itu, produsen cenderung memprioritaskan ekspor karena memberikan keuntungan yang lebih besar.
“Nah, biasanya para pengusaha baru memenuhi kewajibannya setelah melihat perkembangan harga batu bara dunia. Kalau harga masih tinggi, mereka akan memilih ekspor terlebih dahulu karena lebih menguntungkan, baru menjelang akhir tahun memenuhi kewajiban DMO,” ujarnya.
Fahmy menduga ketidaksesuaian waktu pasokan batu bara dapat menyebabkan kekurangan stok di pembangkit listrik dan berujung pada gangguan layanan. Dia juga meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih transparan mengenai penyebab pemadaman yang sempat terjadi.
“Terutama Kementerian ESDM yang paling bertanggung jawab itu membuat penjelasan yang terkadang membingungkan publik. Disebutkan bukan masalah pasokan batu bara, tetapi pemadaman terjadi hampir di semua daerah. Sampai sekarang juga belum dijelaskan apakah masalahnya teknis atau memang karena pasokan batu bara,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa dampak gangguan pasokan batu bara terhadap sistem kelistrikan nasional tidak dapat dianggap sepele. Pasalnya, lebih dari separuh pembangkit listrik PLN hingga kini masih bergantung pada batu bara sebagai sumber energi utama. “Kalau benar terjadi, pemadaman itu bisa terjadi karena hampir 56 persen pembangkit PLN masih menggunakan batu bara. Kalau pasokannya terganggu, tentu bisa menyebabkan pemadaman,” kata Fahmy.