KPK Bongkar Struktur Bayangan di ATR/BPN
- KPK mendalami tiga klaster dugaan korupsi di ATR/BPN, mulai dari suap HGB hingga dugaan penerimaan terkait mutasi, promosi, dan layanan pertanahan.
- Penyidik tidak hanya mengejar penerima uang, tetapi juga menelusuri “struktur bayangan”, aliran dana, dan kemungkinan alur perintah di balik perkara tersebut.
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan menelusuri sedikitnya tiga klaster perkara, termasuk dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), penerimaan terkait mutasi dan promosi jabatan, serta dugaan pungutan dalam layanan pertanahan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan langkah penyidikan lainnya masih akan dikembangkan.
Tiga Jalur Dugaan
KPK membagi konstruksi perkara ke dalam dua konstruksi besar, yakni dugaan suap yang melibatkan PT Summarecon dan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan internal ATR/BPN serta layanan pertanahan. Dari konstruksi tersebut, penyidik mendalami tiga klaster, yaitu dugaan suap terkait HGB, penerimaan dalam proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan, serta penerimaan yang berkaitan dengan layanan pertanahan secara umum.
Dalam perkara HGB, KPK menduga PT Summarecon memberikan Rp1,5 miliar kepada pihak di lingkungan ATR/BPN dan transaksi itu terungkap melalui operasi tangkap tangan pada 14 September 2026. Penyidik juga menemukan indikasi bahwa pemberian uang sebelumnya pernah dilakukan pada Maret dengan nilai sekitar Rp300 juta dan diduga masih berkaitan dengan proses HGB.
Delapan Tersangka
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut, yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz, Muhammad Fakhry, Arif Sugiyanto, Erwin, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Rizal Pahlevi, serta Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitoyo Adhi. Status dan peran masing-masing merupakan bagian dari konstruksi penyidikan KPK dan belum seluruhnya diuji melalui persidangan.
Ada Jalur di Luar Struktur Resmi
KPK menemukan pola komunikasi yang diduga tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme birokrasi formal dalam pengurusan perkara HGB. Menurut Budi Prasetyo, terdapat indikasi “dua bagan struktur” di ATR/BPN, yakni struktur organisasi resmi dan struktur lain yang disebut sebagai “struktur bayangan”.
Dalam pola tersebut, Erwin yang berstatus pihak swasta disebut menjadi perantara komunikasi antara PT Summarecon dan Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung. KPK menyebut Erwin sebagai orang yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN, sementara Fakhry dan Arif disebut berperan sebagai pengepul, pengelola uang, serta penghubung pihak eksternal dengan penyelenggara negara.
KPK Kejar Uang dan Perintah
Penyidikan kini tidak berhenti pada siapa menerima uang, tetapi bergerak ke pertanyaan yang lebih besar: ke mana aliran uang bergerak dan siapa yang memberikan perintah. Budi Prasetyo mengatakan, “Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja” sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah dalam konstruksi perkara tersebut.
KPK menaruh perhatian pada keterangan Sontang yang sebelumnya diduga menyatakan bahwa pembukaan blokir lahan yang dikelola Summarecon akan dilakukan jika terdapat perintah dari atasan. Kondisi itu diduga menjadi alasan pihak perusahaan kemudian mendekati Erwin yang dikenal memiliki akses kepada jajaran internal ATR/BPN.
Menteri Belum Dipastikan Dipanggil
KPK belum memastikan kapan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Budi mengatakan penyidik akan menilai kebutuhan pemeriksaan berdasarkan perkembangan penyidikan dan relevansi informasi yang diperlukan untuk membangun perkara.
Selain mengejar kemungkinan keterlibatan pihak lain, KPK juga membuka ruang untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Langkah tersebut diarahkan pada kemungkinan pemulihan aset apabila penyidikan menemukan bukti yang cukup mengenai perubahan bentuk atau perpindahan hasil dugaan suap.
OTT Baru Pintu Masuk
Kasus ini menunjukkan bahwa OTT bukan menjadi akhir penyidikan, melainkan pintu masuk untuk membongkar kemungkinan jaringan yang lebih luas di dalam sebuah institusi. KPK bahkan menyatakan masih membuka kemungkinan menemukan “bilik-bilik lain” dengan pola serupa di lingkungan ATR/BPN.
PT Summarecon Agung menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK dan menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan pihak terkait sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, KPK masih melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan bagaimana hubungan antaraktor, aliran dana, dan dugaan alur perintah dalam perkara tersebut.
( vir / vir )
Komentar (0)