Amplop SGD Jadi Sorotan, KPK Belum Juga Panggil Menhut Raja Juli
- KPK belum memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk diperiksa terkait pengembalian amplop berisi uang yang diduga berkaitan dengan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk diperiksa terkait pengembalian amplop berisi uang yang diduga berkaitan dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Penyidik masih menunggu perkembangan pemeriksaan soal proses pengembalian amplop.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Khusus Menteri Kehutanan, Andi Saiful Haq. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menelusuri proses pengembalian amplop yang sebelumnya diterima di lingkungan Kementerian Kehutanan.
"Ya waktu itu kalau nggak salah saya terinformasi ya, terinformasi kan mau dipanggil itu beberapa pihak yang langsung, dari pihak pengembali kalau nggak salah ya, yang mengembalikan," kata Setyo.
Dia menambahkan perkembangan pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan amplop tersebut belum sepenuhnya diterima pimpinan KPK. Karena itu, dia belum dapat memastikan apakah Raja Juli akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Cuman saya belum update apakah itu sudah diperiksa dan kemudian tindak lanjutnya seperti apa juga saya belum termonitor dan saya belum dapat laporan," tuturnya.
"Nanti setelah penyidik memberi laporan, baru bisa di-update apa yang akan dilakukan terhadap pihak penerima, terus proses pengembaliannya dan seterusnya," imbuhnya.
Penyidik KPK sebelumnya memang telah memanggil Andi Saiful Haq pada Jumat (21/8/2026) terkait proses pengembalian amplop tersebut. Namun, staf khusus Raja Juli yang juga merupakan Wasekjen PSI itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Andi Saiful. Ketidakhadiran tersebut disampaikan KPK setelah agenda pemeriksaan berlangsung.
"Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya," ujar Budi.
Kasus amplop berisi dolar Singapura tersebut bermula dari temuan KPK mengenai dugaan permintaan uang oleh Bupati Suhardiman yang disebut berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) petani. Uang itu diduga disiapkan untuk keperluan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Uang tersebut kemudian dikonversi ke dolar Singapura dan diberikan kepada Raja Juli saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026. Raja Juli kemudian mengakui keberadaan amplop tersebut, tetapi mengatakan tidak mengetahui isinya.
"Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Raja Juli beberapa waktu lalu.
Amplop Dikembalikan Sebelum OTT
Menurut Raja Juli, amplop tersebut dikembalikan melalui bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026. Pengembalian itu berlangsung 17 hari sebelum Suhardiman diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Raja Juli kemudian melaporkan pengembalian amplop tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026 sebagai bagian dari kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi. Namun, KPK menolak laporan itu karena perkara tersebut dinilai telah masuk ke ranah penyidikan.
Amplop tersebut kemudian ditemukan penyidik KPK saat menggeledah Ketua DPRD Kuansing Juprizal. KPK hingga kini belum menjelaskan secara terperinci bagaimana amplop yang sebelumnya dikembalikan tersebut akhirnya berada di tangan Juprizal.
KPK juga menemukan jumlah uang dalam amplop berbeda dari keterangan sebelumnya mengenai nilai uang yang diberikan. Isi amplop tercatat sebesar SGD 12.000, sedangkan sebelumnya disebut mencapai SGD 14.000 sehingga keberadaan selisih SGD 2.000 masih ditelusuri penyidik.
( sir / sir )
Komentar (0)