Kasus Ketiga Fahd Arafiq, Jerat KPK Belum Cukup Bikin Jera?
- Jejak hukum Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq kembali menjadi sorotan setelah untuk ketiga kalinya berhadapan dengan perkara korupsi dari KPK.
JAKARTA — Jejak hukum Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq kembali menjadi sorotan setelah untuk ketiga kalinya berhadapan dengan perkara korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahd kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK menyebut riwayat perkara tersebut membuat Fahd masuk dalam kategori residivis menurut konsep hukum pidana. Catatan itu dapat menjadi salah satu pertimbangan pemberatan apabila perkara terbaru berlanjut hingga tahap penuntutan dan pemidanaan.
“Memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya, tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Dia mengatakan penyidik masih berfokus mengungkap fakta serta peran masing-masing tersangka dalam perkara terbaru. Penerapan pemberatan hukuman nantinya menjadi bagian dari proses penuntutan, sedangkan keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan.
Dalam perkara terbaru, KPK menduga Fahd berperan sebagai penampung uang yang sebelumnya dikumpulkan sejumlah pihak dalam pengurusan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Fahd disebut menerima uang yang dikumpulkan oleh pihak swasta lain yang diduga memiliki kedekatan dengan lingkungan kementerian tersebut.
“Uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN,” katanya.
Selain Fahd, KPK menetapkan Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Sejumlah tersangka itu diduga berperan sebagai penghubung sekaligus pengumpul uang dalam pengurusan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Perkara tersebut berawal dari pengurusan perpanjangan hak guna bangunan atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik atas lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sebagian bidang tanah yang diajukan disebut masih bermasalah karena berkaitan dengan ahli waris yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik atas lahan tersebut.
Korupsi DPID Tahun 2011
Jauh sebelum perkara ATR/BPN, Fahd telah dijatuhi hukuman dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah atau DPID tahun anggaran 2011. Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Desember 2012 menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Fahd.
Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti memberikan uang Rp5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR saat itu, Wa Ode Nurhayati. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan pengalokasian DPID bagi Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Majelis hakim saat itu menilai perbuatan Fahd tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Korupsi Pengadaan Al Quran Tahun 2017
Lima tahun kemudian, Fahd kembali berhadapan dengan pengadilan dalam perkara pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah serta penggandaan Al-Quran di Kementerian Agama. Dalam perkara tersebut, ia dinyatakan terbukti menerima uang Rp3,411 miliar terkait sejumlah proyek pengadaan.
Fahd disebut terbukti memengaruhi pejabat Kementerian Agama agar PT Batu Karya Mas memenangkan proyek pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011. Ia juga dikaitkan dengan penetapan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al-Quran pada tahun anggaran yang sama.
Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 September 2017 menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Fahd. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN kini menjadi kasus ketiga yang kembali membawa Fahd berhadapan dengan KPK. Berbeda dengan dua perkara sebelumnya yang telah berujung vonis, dugaan dalam perkara terbaru masih harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.
( sir / sir )
Komentar (0)