DJP Siap Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Oktober

Oleh f.andrian
DJP Siap Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Oktober
  • Skemanya bukan menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah cara pembayaran PPh pedagang online: dari sebelumnya dihitung dan disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut marketplace.
  • Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 marketplace sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan sistem pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang di marketplace pada dasarnya sudah siap dijalankan.

Dari sisi teknis, DJP menegaskan pemerintah dan marketplace sudah memiliki kesiapan untuk menjalankan sistem tersebut. Adapun empat platform yang telah dipersiapkan adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

“Mereka kan sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 1 Oktober.” kata Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto.

DJP juga menyebut proses persiapan, termasuk pengujian sistem atau sandboxing dan stabilisasi, telah berlangsung sejak sekitar setahun terakhir.

Kebijakan tersebut bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Skemanya bukan menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah cara pembayaran PPh pedagang online: dari sebelumnya dihitung dan disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut marketplace.

Tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet yang tercantum dalam dokumen tagihan, di luar PPN dan PPnBM.

Meski demikian, tidak seluruh pedagang online otomatis dipungut 0,5 persen. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 marketplace sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Pengecualian juga berlaku antara lain untuk transaksi tertentu seperti penjualan pulsa dan kartu perdana, sejumlah transaksi emas, pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas, serta beberapa jenis transaksi lain yang telah diatur dalam PMK 37/2025.

Penerapan skema ini sebelumnya beberapa kali mengalami perubahan jadwal. Dalam pengumuman tertanggal 5 Agustus 2026, DJP menyatakan penundaan hingga akhir Oktober dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

DJP juga menyatakan keputusan penunjukan marketplace yang telah diterbitkan akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali, sementara PPh yang sempat terlanjur dipungut dalam periode penundaan harus dikembalikan kepada pedagang.

Penundaan tersebut turut mendapat sorotan dari kalangan perpajakan. Konsultan pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai panjangnya waktu persiapan seharusnya sudah cukup bagi para pihak.

“Ini preseden buruk bagi perpajakan,” kata Raden Agus.

Ia juga menyoroti aturan mengenai pemungutan tersebut telah diterbitkan sejak 2025 sehingga terdapat jeda panjang sebelum implementasi.

Di sisi lain, penerapan pemungutan otomatis berpotensi ikut memengaruhi strategi harga sebagian pedagang.

Pengamat sebelumnya menilai pedagang dengan margin tipis dapat memilih melakukan penyesuaian harga karena PPh 0,5 persen dipotong dari omzet, sementara mereka juga menanggung berbagai biaya layanan marketplace.

Namun secara regulasi, DJP menegaskan pungutan tersebut bukan pajak tambahan: bagi wajib pajak tertentu dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak, sedangkan bagi pedagang yang menggunakan skema PPh final dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh final yang terutang.

Sumber: DJP, detikfinance

( fan / fan )

Komentar (0)