Belum Telat! Pemutihan Pajak Masih Buka September Ini

Oleh f.andrian
Belum Telat! Pemutihan Pajak Masih Buka September Ini
  • Memasuki September 2026, sejumlah pemerintah provinsi masih memberikan pemutihan, diskon, atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Berdasarkan penelusuran, beberapa program bahkan baru akan berakhir pada 30 September, sementara daerah lainnya memperpanjang keringanan hingga Oktober dan Desember 2026

Memasuki September 2026, sejumlah pemerintah provinsi masih memberikan pemutihan, diskon, atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bentuk insentifnya berbeda-beda, mulai dari penghapusan denda, pemotongan pokok pajak, penghapusan tunggakan tertentu hingga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berdasarkan penelusuran, beberapa program bahkan baru akan berakhir pada 30 September, sementara daerah lainnya memperpanjang keringanan hingga Oktober dan Desember 2026.

Di DI Yogyakarta, program Bebas Denda resmi berlangsung sejak 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY menetapkan tiga fasilitas utama, yakni pembebasan denda PKB, pembebasan denda BBNKB serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Artinya, pemilik kendaraan yang masih memiliki denda mempunyai waktu kurang dari sebulan untuk memanfaatkan program tersebut.

Kesempatan serupa juga tersedia di Bengkulu dan Jambi. Pemprov Bengkulu resmi memperpanjang pemutihan PKB hingga 30 September 2026 melalui keputusan gubernur setelah sebelumnya dijadwalkan selesai pada akhir Agustus.

Sementara Bapenda Provinsi Jambi membuka program pemutihan PKB dan BBNKB pada 18 Agustus–30 September 2026 dan mengarahkan masyarakat memanfaatkan layanan Samsat di seluruh provinsi.

Di Kalimantan Selatan, Bapenda Kalsel juga memastikan program diskon pajak berlangsung hingga 30 September 2026.

Pemilik sepeda motor pribadi mendapatkan diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen, sedangkan pokok BBNKB mendapat potongan 37,5 persen.

Sementara Sulawesi Barat memberikan diskon 50 persen untuk tunggakan PKB tahun 2025 dan sebelumnya serta pembebasan 100 persen dendanya sampai akhir September.

Nusa Tenggara Barat (NTB) punya skema yang cukup besar. Berdasarkan Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2026, seluruh denda keterlambatan PKB dapat dihapus dan tunggakan yang telah berusia lebih dari lima tahun, termasuk tahun pajak 2020 dan sebelumnya, mendapat pemutihan sesuai ketentuan.

Bapenda NTB menyebut kebijakan tersebut sebagai relaksasi untuk meringankan masyarakat sekaligus mengurangi potensi tunggakan.

Program utama ini berlaku hingga 30 September 2026, sementara insentif tertentu bagi kendaraan luar daerah yang melakukan balik nama memiliki periode berbeda.

Tak hanya daerah yang programnya berakhir September. Banten juga masih memberikan keringanan sepanjang bulan ini dan bahkan melanjutkannya sampai 31 Oktober 2026.

Pemprov Banten memberikan pembebasan 100 persen denda PKB serta diskon 5 persen pokok PKB bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.

Ada pula diskon mutasi masuk sebesar 20 persen untuk kendaraan pribadi dan 40 persen untuk kendaraan perusahaan yang berlaku lebih panjang hingga Desember.

Karena jadwal dan syarat setiap provinsi berbeda, wajib pajak perlu mengecek kanal resmi Bapenda atau Samsat daerah masing-masing sebelum melakukan pembayaran.

Dari sisi pemerintah daerah, kebijakan pemutihan dipandang sebagai kesempatan untuk menarik kembali masyarakat yang telah lama menunggak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.

Kepala Bapenda Bengkulu Hadianto bahkan meminta masyarakat segera memanfaatkannya.

“Jangan ditunda. Ini kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor,” tegasnya.

Pemerintah berharap setelah mendapat kesempatan tersebut, wajib pajak kembali disiplin melakukan pembayaran pada tahun berikutnya.

Namun, kebijakan pemutihan yang terus berulang juga mendapat catatan kritis. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menilai pemberian insentif terus-menerus kepada penunggak dapat membuat masyarakat justru menunggu pemutihan berikutnya.

“Menurut saya itu menyebabkan terjadinya moral hazard,” ujarnya ketika menjelaskan arah baru kebijakan perpajakan NTB.

Kekhawatiran tersebut sejalan dengan riset 2026 yang menemukan pemutihan bisa meningkatkan penerimaan dan kepatuhan dalam jangka pendek, tetapi berpotensi mendorong sebagian wajib pajak menunda pembayaran apabila kebijakan dilakukan secara rutin.

Sumber: RRI

( fan / fan )

Komentar (0)