4 Fakta Utang Whoosh Dialihkan ke Kemenkeu
- Pemerintah menyiapkan skema baru untuk menangani utang Whoosh dengan mengalihkan kewajiban tersebut dari BPI Danantara ke Kementerian Keuangan.
Pemerintah menyiapkan skema baru untuk menangani utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh dengan mengalihkan kewajiban tersebut dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara ke Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pengalihan penanganan utang itu dijadwalkan berlangsung pada 15 September 2026, berikut faktanya:
Cicilan Rp 1 Triliun per Tahun
Kemenkeu akan membayar kewajiban utang Whoosh secara bertahap dengan nilai sekitar Rp 1 triliun per tahun. Besaran cicilan tersebut merupakan hasil restrukturisasi sehingga pembayaran disesuaikan dengan kemampuan pemerintah.
Purbaya mengatakan skema pembayaran tersebut membuat beban utang dapat dikelola dalam jangka panjang. Dia menyebut nominal cicilan tahunan dapat berbeda, tetapi secara keseluruhan masih berada dalam batas yang dapat ditangani pemerintah.
"Berarti kan total utang besar, tapi di-stretch 80 tahun sudah direstrukturisasi. cicilannya Rp 1 triliun atau sedikit di bawah Rp 1 triliun dari tahun ke tahun. Ada yang tinggi, ada yang rendah, tapi kalau kita lihat 'oh masih bisa lah'. (Tenor cicilan) 80 tahun saya dengar kemarin, makanya hebat juga tuh. Iya kita sudah mati, santai saja," ujar Purbaya.
Tenor Pelunasan Mencapai 80 Tahun
Restrukturisasi utang Whoosh membuat jangka waktu pelunasan diperpanjang hingga sekitar 80 tahun. Purbaya menilai tenor yang panjang tersebut membuat kewajiban tahunan lebih ringan dan masih dapat disanggupi pemerintah.
Dia mengatakan pemerintah kini lebih melihat kemampuan pembayaran dari tahun ke tahun dibandingkan besarnya total utang secara keseluruhan. Dengan skema tersebut, kewajiban Whoosh dinilai masih berada dalam kapasitas pengelolaan pemerintah.
INA Bisa Jadi Pembayar
Pemerintah juga masih menentukan lembaga yang akan menangani pembayaran kewajiban utang Whoosh setelah pengalihan ke Kemenkeu. Purbaya menyebut dua opsi yang tengah dipertimbangkan, yakni Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kemenkeu atau Indonesia Investment Authority (INA).
"Ada kemungkinan, mungkin kita pakai SMV atau INA," jelasnya.
Lanjutnya dia menyebut besaran kewajiban tahunan tersebut dinilai tidak terlalu besar untuk ditangani satu entitas SMV. Dia memastikan pemerintah memiliki ruang keuangan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
"Jadi gini, saya cuma lihat bebannya setiap tahun seperti apa sih, saya lihat setiap tahun saya lihat, 'oh kalau segini saja cukup lah ditangani oleh satu SMV.. Satu perusahaan SMV di bawah Departemen Keuangan, atau dua. Tapi uangnya cukup lebih," terang Purbaya.
Tak Perlu Cari Investor Baru
Purbaya memastikan entitas yang nantinya menangani pembayaran utang Whoosh tidak harus mencari investor baru untuk memenuhi kewajiban tersebut. Dia mengatakan kemampuan keuangan SMV di bawah Kemenkeu dinilai cukup untuk membayar cicilan yang telah direstrukturisasi.
Dia menjelaskan sejumlah SMV memiliki kemampuan menghasilkan keuntungan tahunan yang dapat digunakan untuk menopang kewajiban tersebut. Meski demikian, pemerintah masih melakukan penghitungan lebih lanjut sebelum menentukan skema pembayaran secara final.
"Nggak, sudah ada uangnya. Sudah ada juga. Kan kalau SMV, let's say satu perusahaan SMV aja, keuntungannya berapa sekarang? Rp 3 triliun, Rp 4 triliun setahun. Ditambah dengan operasionalnya sendiri, mungkin dapat Rp 800 miliar keuntungannya," jelasnya.
( sir / sir )
Komentar (0)