Sidang Korupsi Kuota Haji, Stafsus Yaqut: 24 Anggota Panja Minta 3.000 Riyal
- Mantan Staf Khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidalmengungkap adanya permintaan uang 3.
- 000 riyal dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR RI.
Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengungkap adanya permintaan uang 3.000 riyal dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI yang melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, dia mengatakan hanya mampu memenuhi setengah dari jumlah yang diminta, yakni 1.500 riyal per orang.
Hal tersebut disampaikan Ishfah saat mengonfirmasi keterangannya kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ishfah merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang merugikan negara hingga Rp 622 miliar.
Dalam persidangan, Ishfah mengonfirmasi bahwa 24 anggota Panja Komisi VIII yang melakukan perjalanan dinas ke Arab Saudi telah memperoleh pembiayaan dari APBN melalui anggaran DPR. Dia kemudian menanyakan kepada Jaja mengenai permintaan uang yang disebut datang dari para anggota Panja tersebut.
"Saudara saksi, ingat bahwa 24 orang anggota Panja Komisi VIII yang berangkat dinas luar negeri, perjalanan luar negeri ke (Arab) Saudi itu sudah dibiayai oleh APBN, dari DIPA DPR. Saudara tahu?" tanya Ishfah.
"Iya tahu," jawab Jaja.
Ishfah kemudian mengatakan para anggota Panja tersebut awalnya meminta uang 3.000 riyal per orang. Namun, dia mengaku hanya mampu menyediakan 1.500 riyal dari uang honor yang diterimanya.
"Saudara saksi ingat bahwa saya sampaikan 24 orang tersebut masing-masing meminta uang pada awalnya 3.000 Riyal per orang, kemudian saya hanya mampu menyiapkan dari uang honor saya per orang 1.500 Riyal. Saya pernah ceritakan itu?" tanya Ishfah.
"Iya, betul bercerita," jawab Jaja.
Setelah persidangan, Ishfah meyakini uang tunai tersebut telah diterima oleh masing-masing anggota Panja. Dia menyebut uang tersebut digunakan untuk membeli oleh-oleh.
"Ya pasti, besoknya ketemu, dia katakan 'Terima kasih, Gus'," ucap Ishfah.
"Uang oleh-oleh," ucap Ishfah.
Dalam persidangan yang sama, Ishfah juga mengungkap pertemuannya dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI, yakni Marwan Dasopang, Ashabul Kahfi, dan Abdul Wachid. Pertemuan tersebut disebut berlangsung setelah dia dihubungi staf Komisi VIII bernama Yusuf yang menyampaikan keinginan pimpinan komisi untuk bertemu.
Pertemuan itu kemudian berlangsung di Restoran Al Romansiah Aziziyah. Ishfah menyebut dalam pertemuan tersebut terdapat permintaan agar dirinya memungut uang dari penyedia katering haji, tetapi Jaja mengaku tidak mengetahui hal itu.
"Saudara saksi ingat bahwa saat pertemuan tersebut saya ceritakan kepada saudara saksi, pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta saya memungut uang dari penyedia katering?" tanya Ishfah.
"Kalau yang itu saya enggak dengar pak," jawab Jaja.
Ishfah juga mengungkap adanya sekitar 70 anggota Tim Pengawas (Timwas), termasuk dari unsur DPR, yang disebut menempati Maktab 111 saat pelaksanaan haji 2024. Menurut dia, keberadaan mereka menyebabkan kepadatan hingga sejumlah jemaah harus dipindahkan.
Maktab 111 merupakan area pelayanan khusus di Mina yang lokasinya dekat dengan Jamarat dan diperuntukkan bagi jemaah haji dengan layanan tertentu. Dalam persidangan, Jaja membenarkan bahwa Timwas tersebut menggunakan kuota petugas haji.
"Pak Jaja pernah enggak memperoleh permintaan dari Timwas DPR yang sebenarnya tidak punya hak tinggal di Maktab 111, kemudian seluruh Timwas minta untuk difasilitasi di Maktab 111 di tahun 2024?" tanya Ishfah.
"Iya, betul," kata Jaja.
Ketika ditanya apakah Timwas memiliki hak menempati Maktab 111, Jaja menyatakan seharusnya mereka tidak berada di lokasi tersebut. Dia juga membenarkan jumlah anggota Timwas yang menempati area itu mencapai sekitar 70 orang dan keberadaan mereka menyebabkan kepadatan.
"Mereka punya hak enggak sebenarnya di Maktab 111?" tanya Ishfah.
"Sepatutnya tidak punya hak di situ," tutur Jaja.
"Berapa? 70 orang. Akibatnya apa pak?" lanjut Ishfah.
"Ya akhirnya kepadatan," ungkap Jaja.
"Akibatnya jemaah yang di situ dipindah?" tanya Ishfah yang dibenarkan Jaja.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, terdapat empat terdakwa yang diproses hukum. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar. Kasus tersebut juga diduga memperkaya pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
( sir / sir )
Komentar (0)