Siap-Siap, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal!
- Fuel surcharge merupakan biaya tambahan yang dihitung berdasarkan TBA penerbangan dan besarnya masih ditentukan masing-masing maskapai
- Kebijakan ini memberi ruang lebih besar kepada maskapai untuk membebankan kenaikan biaya bahan bakar ke dalam harga tiket yang dibayar penumpang
Harga tiket pesawat domestik berpotensi kembali naik mulai September 2026.
Penyebabnya, harga bahan bakar pesawat atau avtur kembali mengalami kenaikan sehingga Kementerian Perhubungan menaikkan batas maksimal fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar dari 30 persen menjadi 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) tiket kelas ekonomi.
Kebijakan ini memberi ruang lebih besar kepada maskapai untuk membebankan kenaikan biaya bahan bakar ke dalam harga tiket yang dibayar penumpang.
Bagi masyarakat, angka 40 persen tersebut perlu dipahami dengan benar. Bukan berarti harga tiket pesawat otomatis melonjak 40 persen.
Fuel surcharge merupakan biaya tambahan yang dihitung berdasarkan TBA penerbangan dan besarnya masih ditentukan masing-masing maskapai.
Sebagai gambaran sederhana, apabila sebuah rute memiliki TBA Rp1 juta, batas maksimal fuel surcharge sebelumnya Rp300 ribu. Setelah batasnya dinaikkan menjadi 40 persen, ruang biaya tambahannya bisa mencapai Rp400 ribu.
Perubahan tersebut dipicu kenaikan harga avtur nasional. Berdasarkan publikasi harga penyedia bahan bakar penerbangan per 1 September 2026, rata-rata harga avtur nasional mencapai Rp23.315 per liter, naik sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Di Bandara Soekarno-Hatta, misalnya, harga avtur untuk penerbangan domestik naik dari sekitar Rp21.102 per liter pada Agustus menjadi sekitar Rp22.471 per liter pada September.
Kenaikan serupa juga terjadi di sejumlah bandara utama seperti Ngurah Rai, Kualanamu, Juanda, dan Sultan Hasanuddin.
Dari sisi pemerintah, kenaikan batas fuel surcharge dinilai diperlukan agar maskapai tetap memiliki ruang menghadapi naiknya biaya operasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menegaskan bahwa maskapai tidak wajib menggunakan batas tertinggi tersebut.
“Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar,” kata Lukman.
Artinya, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kesehatan industri penerbangan dan kemampuan masyarakat membeli tiket.
Meski tidak otomatis naik 40 persen, efeknya terhadap harga tiket diperkirakan tetap terasa.
Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto memperkirakan kenaikan fuel surcharge dapat membuat harga jual tiket pesawat meningkat rata-rata sekitar 6–8 persen.
Dampaknya juga tidak selalu langsung muncul pada awal September karena sebagian tiket telah dijual beberapa minggu sebelumnya. Karena itu, kenaikan harga berpotensi semakin terlihat dalam beberapa pekan setelah aturan baru berlaku.
Di sisi lain, kenaikan tarif penerbangan berulang kali memunculkan kekhawatiran dari industri pariwisata.
Ketika harga avtur dan tiket melonjak pada April 2026, Ketua ASITA Sumatera Selatan Feby Yolan Effendy telah memperingatkan efeknya terhadap masyarakat dan pelaku wisata.
“Komponen pertama yang pasti harga tiket naik dan ini berdampak dengan menurunnya minat masyarakat untuk berlibur atau melakukan perjalanan wisata,” ujarnya.
Kekhawatiran tersebut kembali relevan karena tiket pesawat merupakan salah satu komponen terbesar dalam biaya perjalanan wisata domestik.
Maskapai sendiri masih memiliki pilihan untuk tidak mengenakan fuel surcharge hingga batas maksimal.
Indonesia AirAsia, misalnya, menegaskan bahwa angka 40 persen hanyalah plafon yang diizinkan pemerintah dan bukan berarti tiket secara otomatis naik sebesar angka tersebut.
Maskapai masih akan mempertimbangkan permintaan pasar, kondisi operasional, daya beli penumpang, dan strategi harga masing-masing.
Pada periode permintaan rendah, persaingan antar-maskapai juga memungkinkan tiket dengan harga lebih murah tetap tersedia.
Kenaikan batas fuel surcharge ini pada akhirnya menjadi kabar yang patut diperhatikan masyarakat yang berencana bepergian dengan pesawat.
Harga tiket memang tidak otomatis melonjak 40 persen, tetapi ruang bagi maskapai untuk menaikkan biaya bahan bakar kini semakin besar.
Jika harga avtur tetap tinggi, penumpang berpotensi merasakan tiket yang lebih mahal dalam beberapa pekan mendatang.
Pemerintah pun dituntut memastikan kebijakan tersebut tetap transparan dan tidak membuat biaya penerbangan semakin sulit dijangkau, terutama karena transportasi udara memegang peranan penting bagi mobilitas masyarakat dan pariwisata antardaerah.
Sumber: Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
( fan / fan )
Komentar (0)