RUU Perampasan Aset Tak Rampung, Dasco Siap Mundur dari DPR
- Sufmi Dasco Ahmad menyatakan siap mengundurkan diri dari parlemen jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan siap mengundurkan diri dari parlemen jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Pernyataan itu disampaikan Dasco untuk menjawab tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang meminta pimpinan DPR mempertanggungjawabkan komitmen mereka terhadap pembahasan regulasi tersebut.
Dasco mengatakan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya tidak keberatan memenuhi tuntutan AMPB apabila RUU Perampasan Aset gagal disahkan sesuai tenggat yang diminta. Dia juga meminta masyarakat tidak meragukan komitmen parlemen untuk menuntaskan regulasi tersebut.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco.
Dia menegaskan DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sesuai waktu yang telah ditentukan. Dasco juga memastikan tidak ada kekhawatiran di internal pimpinan DPR untuk memenuhi tuntutan masyarakat.
“Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” ujarnya.
Sebelumnya, AMPB mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi. Massa juga menyuarakan tuntutan agar koruptor dihukum mati serta meminta pimpinan DPR mundur apabila regulasi tersebut kembali gagal disahkan.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mengatakan pimpinan DPR harus menunjukkan keseriusan melalui konsekuensi politik apabila janji pengesahan tidak terealisasi. Dia menyebut Dasco, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal telah menyatakan kesiapan mundur jika kesepakatan tersebut tidak dipenuhi.
“Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” kata Supriyono.
AMPB juga meminta komitmen tersebut dituangkan dalam bentuk tertulis sebagai bukti kesanggupan pimpinan DPR. Perwakilan AMPB menegaskan akan kembali menggelar aksi pada 15 Desember 2026 apabila RUU Perampasan Aset belum juga disahkan.
DPR Pastikan Bukan Sekadar Target
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat Desember 2026. Dia menegaskan batas waktu tersebut bukan lagi sekadar target politik, melainkan kepastian yang menjadi komitmen DPR.
Menurut Habiburokhman, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi penting setelah DPR merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menilai regulasi tersebut diperlukan agar perubahan hukum pidana dapat terintegrasi dalam satu sistem peradilan pidana.
Dia menyebut penyelesaian RUU Perampasan Aset akan memperkuat konsep integrated criminal justice system. Dengan demikian, regulasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari kesatuan sistem penegakan hukum pidana nasional.
“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman.
( sir / sir )
Komentar (0)