Terseret Kasus Unsoed, Gerindra Bekukan Jabatan Adhi Wiharto

Oleh Virgio Halimawan
Terseret Kasus Unsoed, Gerindra Bekukan Jabatan Adhi Wiharto
  • Adhi Wiharto dinonaktifkan dari jabatan Wakil Ketua I DPC Gerindra Banyumas setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
  • KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara yang mencakup dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru, termasuk dugaan permintaan Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Banyumas mengambil langkah cepat terhadap Adhi Wiharto setelah kadernya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Adhi yang sebelumnya menduduki posisi Wakil Ketua I DPC Gerindra Banyumas resmi dinonaktifkan dari struktur kepengurusan partai pada 23 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil sehari setelah rapat internal DPC dan disampaikan kepada publik oleh jajaran pengurus partai.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPC Gerindra Banyumas, Junianto, mengatakan penonaktifan merupakan kewenangan pengurus di tingkat cabang. Sementara keputusan mengenai pemecatan atau pemberhentian permanen dari keanggotaan partai berada di tangan DPP Gerindra.

“Walaupun baru tersangka, walaupun belum sampai adanya inkrah, kami sudah bersikap bahwa ini harus tetap kami nonaktifkan,” kata Junianto.

DPC Gerindra Banyumas selanjutnya akan berkonsultasi dengan jajaran partai di tingkat yang lebih tinggi untuk menentukan nasib Adhi Wiharto berikutnya. Surat terkait status kader tersebut telah disampaikan kepada DPP untuk mendapatkan arahan mengenai langkah organisasi selanjutnya.

Gerindra: Kasus Adhi Bersifat Pribadi

Gerindra Banyumas menegaskan kasus hukum yang menjerat Adhi Wiharto tidak berkaitan dengan partai. Menurut Junianto, dugaan perbuatan yang dilakukan Adhi merupakan tindakan personal dan tidak merepresentasikan organisasi.

“Adapun terhadap AW ini adalah tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra, karena apa yang dilakukan adalah bersifat pribadi.”

Karena itu, DPC Gerindra Banyumas juga menyatakan tidak memberikan pendampingan hukum kepada Adhi selama menjalani proses pemeriksaan di KPK. Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada lembaga antirasuah.

Ketua DPC Gerindra Banyumas, Budiyono, juga menyebut partai menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Enam Orang Jadi Tersangka Kasus PMB Unsoed

Kasus yang menyeret Adhi merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed. KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

KPK menyebut perkara tersebut memiliki beberapa klaster dugaan tindak pidana. Salah satunya berkaitan dengan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta melalui perantara, termasuk Adhi Wiharto.

Masalah muncul setelah calon mahasiswa yang keluarganya telah menyerahkan uang tersebut ternyata dinyatakan tidak lolos seleksi. Uang kemudian diminta kembali, tetapi menurut konstruksi perkara KPK, dana tersebut telah digunakan.

Untuk mengatasi persoalan pengembalian uang, KPK menduga terdapat skema pengalihan pembayaran sejumlah pekerjaan di lingkungan Unsoed. Tiga paket proyek yang disebut dalam perkara tersebut adalah pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Dalam OTT terkait perkara tersebut, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta, berdasarkan keterangan yang diberitakan media lokal.

KPK menyatakan dugaan korupsi di Unsoed tidak hanya berkaitan dengan pemerasan, tetapi juga mencakup dugaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Para tersangka dijerat menggunakan ketentuan dalam UU Tipikor sebagaimana konstruksi perkara yang disampaikan KPK.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Adhi Wiharto tetap memiliki hak atas proses hukum dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

( vir / vir )

Komentar (0)