Desember Jadi Batas Akhir, DPR Kebut RUU Perampasan Aset

Oleh Sir Arafat
Desember Jadi Batas Akhir, DPR Kebut RUU Perampasan Aset
  • DPR RI memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset dikebut agar dapat disahkan paling lambat pada Rapat Paripurna Desember 2026.

DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dikebut agar dapat disahkan paling lambat pada Rapat Paripurna Desember 2026. Komisi III DPR RI kini hanya memiliki sekitar delapan minggu masa sidang efektif untuk menuntaskan seluruh tahapan pembahasan sebelum rancangan tersebut dibawa ke paripurna.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembentukan RUU Perampasan Aset terus dipercepat untuk mengejar target pengesahan akhir tahun. Dia memastikan seluruh proses pembahasan akan dilakukan sesuai tahapan legislasi yang berlaku.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman menghitung waktu efektif yang dimiliki DPR setelah dikurangi masa reses. Dia menyebut Komisi III hanya memiliki sekitar delapan minggu masa sidang untuk menyelesaikan rangkaian pembahasan RUU tersebut.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026,” ujarnya.

Komisi III mengklaim proses penyerapan aspirasi masyarakat telah berjalan melalui puluhan agenda pembahasan. Hingga kini, komisi tersebut telah menggelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat.

Habiburokhman mengatakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan masih terbuka meski waktu pembahasan semakin terbatas. Dia meminta masyarakat yang masih memiliki masukan untuk menyampaikannya dalam bentuk konsep tertulis.

“Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” tuturnya.

Menurut Habiburokhman, proses penyerapan aspirasi sudah mendekati tahap maksimal karena berbagai pandangan dari masyarakat telah dipetakan. Dia menilai masukan tersebut menjadi bagian penting dalam menyusun regulasi yang tidak hanya kuat dalam pemberantasan korupsi, tetapi juga memiliki mekanisme pengawasan yang memadai.

Dia menyebut mayoritas masyarakat yang menyampaikan pandangan mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga disertai dorongan agar aturan disusun secara cermat untuk mencegah munculnya penyalahgunaan kewenangan.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Bagi Komisi III, tantangan pembahasan tidak hanya mengejar target pengesahan, tetapi juga memastikan substansi aturan tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses perampasan aset hasil tindak pidana.

( sir / sir )

Komentar (0)