RUU Perampasan Aset Masuk Babak Penentuan, DPR Pasang Tenggat 15 Desember 2026
- UU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. DPR telah menetapkan tenggat tersebut dalam rapat paripurna, tetapi masih ada sejumlah tahapan pembahasan bersama pemerintah yang harus diselesaikan.
- Tantangan utamanya bukan lagi soal perlu atau tidaknya RUU, tetapi bagaimana memastikan kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan.
- DPR membahas mekanisme in personam, in rem, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga dan pengawasan aparat.
JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki fase penting setelah DPR RI menetapkan15 Desember 2026sebagai batas waktu pengesahan aturan tersebut menjadi undang-undang. Target itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Wakil Ketua DPR RISufmi Dasco Ahmadmenyampaikan target tersebut setelah menerima laporan perkembangan pembahasan dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Persetujuan anggota DPR diberikan dalam rapat paripurna setelah Dasco meminta pengesahan jadwal tersebut.
“RUU Perampasan Aset menjadi UU tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember tanggal 15 Desember 2026 apakah dapat disetujui?” ujar Dasco dalam rapat paripurna.
Namun, tenggat tersebutbukan berarti RUU Perampasan Aset sudah otomatis menjadi undang-undang. DPR masih harus menyelesaikan pembahasan bersama pemerintah, termasuk harmonisasi lintas fraksi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan tim perumus dan sinkronisasi, hingga pengambilan keputusan tingkat I dan II.
Bukan Produk Baru DPR
RUU Perampasan Aset bukan isu yang baru muncul pada 2026. RUU tersebut telah masukProlegnas Jangka Menengah 2025-2029 pada 19 November 2024, kemudian ditetapkan dalam Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025 pada September 2025.
Penyusunan naskah akademik dan draf RUU dimulai pada September 2025 dan rampung pada 19 Desember 2025. Pembahasan substansi kemudian dilanjutkan Komisi III DPR bersama Badan Keahlian DPR sejak 15 Januari 2026.
Sepanjang 2026, Komisi III memperluas pembahasan dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil dan berbagai kelompok masyarakat. Hingga 25 Agustus 2026, tercatat35 kali RDPU, tiga kunjungan kerja ke daerah dan sekitar50 narasumbertelah dilibatkan.
Dua Model Perampasan Aset Dibahas
Salah satu bagian penting dalam pembahasan adalah mekanisme perampasan aset. DPR membahas modelin personam, yakni perampasan yang didasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku, sertain rem, yaitu perampasan terhadap aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pemiliknya.
KonsepNon-Conviction Based Asset Forfeitureatau perampasan aset tanpa putusan pidana menjadi salah satu isu yang membutuhkan perhatian serius. DPR juga membahas standar pembuktian, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah, pengawasan aparat penegak hukum serta mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas.
Komisi III menilai efektivitas pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak konstitusional masyarakat. Sebab, kewenangan perampasan aset yang terlalu luas berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
DPR Diminta Tidak Mengulur Waktu
Penetapan tenggat 15 Desember muncul di tengah dorongan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. Setelah rapat paripurna, pimpinan DPR menemui perwakilanAliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB)yang meminta kepastian mengenai jadwal pengesahan.
Perwakilan AMPB, Supriyono alias Botok, meminta adanya konsekuensi politik apabila tenggat yang telah ditetapkan kembali tidak terealisasi. Ia bahkan meminta pimpinan DPR bertanggung jawab jika pengesahan kembali mengalami penundaan.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa kemudian mengajak masyarakat ikut mengawal proses pembahasan hingga tenggat tersebut.
“Mari kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang benar-benar dengan komitmen kita bersama,” kata Saan.
DPR juga menyatakan akan membuka ruang partisipasi publik melaluiRDPUagar masyarakat dapat memberikan masukan terhadap substansi RUU sebelum disahkan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan dukungan terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset cukup besar, tetapi proses penyusunannya harus tetap dilakukan secara hati-hati agar kewenangan pemberantasan korupsi tidak justru melahirkan persoalan baru.
“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat,” ujar Habiburokhman.
Ia menambahkan bahwa aturan tersebut harus mampu mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
Dari Wacana ke Pembuktian
RUU Perampasan Aset kini menghadapi ujian terakhir: apakah target politik 15 Desember 2026 benar-benar dapat diterjemahkan menjadi undang-undang yang efektif. Pemerintah dan DPR masih harus menyelesaikan substansi penting sebelum keputusan akhir diambil.
Jika disahkan, aturan tersebut diharapkan memperkuat upayapemulihan aset hasil tindak pidana dan pemberantasan korupsi. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada desain kewenangan, mekanisme pembuktian, perlindungan hak warga dan pengawasan terhadap aparat.
Habiburokhman menegaskan Komisi III menargetkan aturan tersebut selesai pada Desember 2026 dan diarahkan untuk menghasilkan kebijakan perampasan aset yang efektif sekaligus berkeadilan.
“Komisi III DPR RI berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat, ditargetkan rampung pada Desember 2026.”
( vir / vir )
Komentar (0)