MK Hapus Ambang Batas, DPR Skenariokan Capres Minimal 2 Fraksi
- Pascaputusan MK yang menghapus ambang batas presiden, DPR menggulirkan wacana syarat pencalonan baru berupa dukungan minimal gabungan dua fraksi parlemen.
- Usulan ini menuai pro dan kontra, di mana partai parlemen seperti NasDem dan PAN setuju, sementara partai non-parlemen seperti PSI merasa dirugikan.
- Pengamat menilai regulasi baru ini perlu diwaspadai agar tidak menjadi celah bagi elite partai untuk mengontrol dan membatasi jumlah kandidat presiden.
JAKARTA — Dinamika perpolitikan nasional kembali menghangat menyusul munculnya wacana penerapan syarat baru dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ambang batas dua puluh persen kursi, Dewan Perwakilan Rakyat kini tengah menyusun skenario alternatif yang mensyaratkan dukungan minimal dari dua fraksi di parlemen.
Gagasan ini memantik perdebatan luas lantaran dinilai sebagai manuver politik elite Senayan untuk tetap memegang kendali atas lahirnya kandidat kepemimpinan nasional. Secara teoretis, syarat dukungan dua fraksi memang terlihat lebih fleksibel dibandingkan aturan persentase yang kaku, namun di lapangan hal ini tetap menyimpan potensi konsolidasi politik yang eksklusif.
"Ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Surya Paloh dikutip dari Antara, Senin (21/9/2026).
Baca juga:Ambang Batas Parlemen Naik Lima Persen: Koalisi Kompak, Non-DPR Panas
Sinyal positif wacana tersebut juga ditunjukkan partai koalisi pemerintah. Partai Amanat Nasional menganggap hal itu masih sejalan dengan koridor putusan Mahkamah Konstitusi.
"PAN menyatakan setuju jika pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan minimal oleh partai politik peserta pemilu," ujar Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi.
Ia menilai bahwa rekayasa sistem pencalonan ini merupakan kebijakan hukum terbuka yang sah untuk dibahas dan disepakati oleh partai politik di gedung parlemen.
Di sisi lain, partai-partai di luar Senayan memandang wacana tersebut sebagai bentuk pembatasan hak konstitusional mereka dalam proses demokrasi elektoral. Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia menyoroti kejanggalan konsep tersebut karena secara legal formal, fraksilah yang ada di DPR, bukan entitas partai politik peserta pemilu secara utuh.
"Fraksi-fraksi DPR RI itu bukan peserta pemilu. Amanah putusan MK sudah jelas 0 persen," kata Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Bestari Barus.
Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memilih untuk bersikap tenang menanggapi dinamika politik yang masih cair tersebut. Ketua DPP PDIP juga memberikan pandangan bahwa usulan ini perlu dilengkapi dengan batasan maksimal agar koalisi tidak didominasi oleh kelompok tertentu.
"Jangan sampai batas atasnya tidak ada. Kalau presidential threshold pendekatannya adalah partai politik, barangkali kami setuju," kata Ketua DPP PDIP, Said Abdullah.
Pengamat politik menilai bahwa kecenderungan DPR untuk menafsirkan ulang putusan MK adalah pola berulang dalam upaya mempertahankan keseimbangan kekuasaan. Regulasi baru ini dipastikan akan memengaruhi peluang kandidat potensial di luar poros partai utama yang selama ini memiliki basis dukungan massa kuat.
"Tentunya semua partai ingin mengajukan paslonnya masing-masing hanya saja di saat biaya politik makin tinggi, idealisme akan pencapresan suatu figur kadang berbenturan pada dana yang perlu dikeluarkan sehingga hal itu yang membuat sikap pragmatis dan kompromistis," kata Peneliti Politik dari BRIN, Wasisto Raharjo Jati.
Publik didesak untuk tidak hanya fokus pada perubahan instrumen dari angka persentase menjadi jumlah fraksi semata. Setiap regulasi yang ditetapkan tidak menutup pintu bagi munculnya pilihan figur pemimpin baru yang disodorkan kepada rakyat.
( tim / ahm )
Komentar (0)