Judol Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset

Oleh f.andrian
Judol Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset
  • Alasan lain judol didorong masuk adalah besarnya perputaran uang di dalam ekosistem perjudian daring.
  • Berdasarkan data PPATK, perputaran dana judi online pada 2025 mencapai Rp286,84 triliun.

Judi online atau judol diusulkan masuk dalam klaster tindak pidana yang menjadi sasaran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Usulan terbaru itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Daftar tindak pidana yang dibahas dalam RUU tersebut dinilai masih fleksibel sehingga memungkinkan adanya penambahan.

Saat ini terdapat 13 jenis tindak pidana yang dibahas sebagai sasaran perampasan aset, yakni korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Judi online belum tercantum secara khusus dalam daftar tersebut.

Yerikho menilai judol perlu mendapat perhatian karena dampaknya telah menjangkau masyarakat luas, khususnya kelompok menengah ke bawah.

“Tapi saya menemukan dari 13 klaster ini yang paling saya soroti memang ini sudah mendarah daging di bangsa kita, apalagi masyarakat kelas menengah ke bawah, yaitu judol,” kata Yerikho dalam rapat tersebut, Rabu (23/9/2026).

Ia juga menyebut judi online sebagai persoalan yang berpotensi memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.

Alasan lain judol didorong masuk adalah besarnya perputaran uang di dalam ekosistem perjudian daring.

Berdasarkan data PPATK yang dikutip Yerikho, perputaran dana judi online pada 2025 mencapai Rp286,84 triliun.

Sementara pada semester I 2026, nilai deposit judi online tercatat sekitar Rp22 triliun. Adapun dana yang telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap disebut mencapai Rp588,62 miliar.

Besarnya selisih tersebut membuat Yerikho mempertanyakan ke mana aliran uang judi online lainnya bergerak. Ia mengingatkan dana hasil tindak pidana dapat berpindah atau disamarkan melalui berbagai bentuk aset dan kegiatan usaha.

“Ini yang perlu kita telusuri, jangan sampai nanti perpindahan ini kan dimasukkan ke usaha-usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri, ini nanti bisa disoroti,” ujarnya.

Karena itu, pencantuman judi online dalam RUU Perampasan Aset dinilai dapat memperkuat instrumen negara untuk menelusuri dan memulihkan aset yang berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Yerikho juga mengingatkan kemungkinan penggunaan aset digital maupun aktivitas judi online sebagai modus untuk memindahkan atau menyamarkan uang yang berasal dari tindak pidana. Pengaturannya, menurut dia, perlu dirumuskan secara spesifik agar aliran aset dapat ditelusuri.

Namun, IMC juga mengingatkan perluasan cakupan RUU Perampasan Aset harus dibarengi dengan batas kewenangan aparat yang jelas.

Mekanisme perampasan aset tidak boleh semata-mata dipahami sebagai penambahan kekuasaan negara untuk mengambil aset warga.

Sistemnya harus mencakup mekanisme menemukan, menelusuri, membuktikan, mengamankan, mengelola hingga memulihkan aset, sekaligus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Usulan memasukkan judol tersebut muncul ketika pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan di Komisi III DPR.

Sehari sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan pembahasan masih melibatkan berbagai pihak untuk menyempurnakan substansi rancangan aturan tersebut.

DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan paling lambat 15 Desember 2026. Dengan demikian, posisi judol saat ini masih berupa usulan untuk ditambahkan sebagai klaster tindak pidana, dan belum menjadi ketentuan final dalam undang-undang.

Sumber: ANTARA

( fan / fan )

Komentar (0)