Relawan Prabowo Adukan Budi Arie ke Bareskrim

Oleh Virgio Halimawan
Relawan Prabowo Adukan Budi Arie ke Bareskrim
  • Aduan ke Bareskrim berkaitan dengan pernyataan mengenai kemungkinan “percepatan” pergantian pemimpin sebelum 2029.
  • Projo menegaskan laporan hukum tidak otomatis membuktikan tindak pidana dan harus diuji berdasarkan fakta, bukti, serta konteks pernyataan secara utuh.

Relawan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) mengadukan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri. Aduan tersebut berkaitan dengan pernyataan Budi Arie mengenai kemungkinan terjadinya “percepatan” pergantian pemimpin sebelum Pemilu 2029.

Ketua Umum GCP H. Kurniawan mengatakan pernyataan tersebut dinilai melukai perasaan para pendukung Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, para relawan saat ini tengah berkonsentrasi pada sejumlah persoalan nasional, termasuk penanganan bencana dan kebakaran hutan.

“Kami melaporkan Saudara BA terkait postingannya di salah satu media bahwa mereka sudah mempersiapkan pergantian pemimpin atau Presiden sebelum tahun 2029,” kata Kurniawan saat mendatangi Bareskrim.

Kurniawan menyebut proses hukum tetap ditempuh meskipun Budi Arie sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf. Ia menilai langkah tersebut diperlukan sebagai pembelajaran bahwa kebebasan dalam ruang demokrasi tetap memiliki batas hukum.

Kuasa hukum GCP Dony Endrassanto mengatakan pihaknya membawa sejumlah bukti elektronik, termasuk video yang memuat pernyataan Budi Arie. Aduan tersebut dikaitkan dengan Pasal 193 dan Pasal 246 KUHP.

Dony menjelaskan Pasal 193 yang mereka gunakan berkaitan dengan ucapan mengenai percepatan Pemilu atau makar, sedangkan Pasal 246 dikaitkan dengan dugaan penghasutan. Ia menyoroti bagian video ketika terdapat ajakan kepada audiens terkait kesiapan menghadapi percepatan Pemilu.

Di sisi lain, Projo meminta publik tidak langsung menarik kesimpulan bahwa pernyataan Budi Arie merupakan tindak pidana. Ketua Bidang Hukum Projo Silas Dutu menegaskan setiap laporan harus diuji berdasarkan fakta, alat bukti, konteks peristiwa, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Budi Arie sebelumnya telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas kontroversi pernyataannya mengenai “patahan sejarah” dan insting “lebih cepat dari 2029”. Ia juga menegaskan pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi dan tidak berkaitan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang berada di lokasi ketika pernyataan disampaikan.

Projo juga menilai tuduhan makar merupakan persoalan serius yang tidak cukup dibangun hanya dari potongan video atau interpretasi politik. Silas menyatakan perbedaan pendapat, analisis politik, dan pernyataan kontroversial harus dibedakan dari perbuatan pidana yang memiliki unsur hukum dan harus dibuktikan.

Aduan GCP tersebut saat ini masih berstatus pengaduan masyarakat dan telah diterima oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Proses selanjutnya akan menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur hukum berdasarkan bukti serta konteks pernyataan yang dipersoalkan.

( vir / vir )

Komentar (0)