Ambang Batas Parlemen Naik Lima Persen: Koalisi Kompak, Non-DPR Panas
- Partai koalisi pendukung pemerintahan Prabowo Subianto telah memberikan isyarat kuat terkait kesepakatan menaikkan ambang batas parlemen menjadi lima persen.
- Langkah tersebut dinilai oleh Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, sangat penting guna menyederhanakan sistem multipartai dalam kabinet presidensial.
- Meskipun PDI-P tidak berkeberatan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengingatkan risiko penolakan besar dari masyarakat dan partai kecil.
JAKARTA — Dinamika perumusan rancangan perubahan Undang-Undang Pemilu semakin memanas seiring dengan bergulirnya wacana kenaikan ambang batas parlemen. Sinyal kuat muncul dari partai-partai pendukung pemerintahan Prabowo Subianto yang baru-baru ini menggelar pertemuan informal di Jakarta. Agenda pembahasan tersebut mengerucut pada kesepakatan untuk menaikkan batas minimal perolehan suara sah nasional alias parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen.
Rencana menaikkan standar pencapaian ke Senayan tersebut sebelumnya pertama kali dilontarkan saat jajaran DPP PKS berkunjung ke Kantor DPP Partai Golkar. Agenda silaturahmi politik yang diinisiasi pada pertengahan bulan tersebut rupanya berbuah kesepakatan untuk merancang sistem pemilu yang diklaim jauh lebih berkualitas. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengonfirmasi bahwa pertemuan dengan pihak PKS turut membahas sejumlah poin krusial RUU Pemilu.
"Ya, kita bersepaham besaran PT moderat saja, sekitar lima persen," kata Sarmuji di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Kesepakatan mengenai persentase moderat tersebut segera menuai dukungan dari partai besar lainnya yang tergabung di dalam gerbong koalisi pemerintah. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, yang ditemui di Kompleks Parlemen menguatkan pernyataan tersebut bahwa partainya juga sejalan dengan wacana kenaikan PT menjadi 5 persen.
"Satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen. Seperti juga kemarin Golkar juga menyampaikan ya, PKS juga menyampaikan dan saya kira itu yang kita sepakati," katanya.
Bukan hanya Gerindra, Fraksi PKB dan PAN yang merupakan loyalis utama pemerintahan saat ini juga turut menyumbangkan pandangan positif terhadap rencana kebijakan baru tersebut. Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin, memaparkan bahwa fraksinya secara institusional melihat batasan 5 persen tersebut sebagai angka yang logis.
"PKB sejak awal melihat bahwa 5 persen sebagai angka yang proporsional dan relevan untuk ambang batas parlemen," kata Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin.
Di tengah bergulirnya rencana kenaikan angka yang disuarakan oleh parpol koalisi, PDI Perjuangan sebagai satu-satunya partai yang bersikap oposisi di DPR justru tidak menunjukkan resistensi. Petinggi partai berlambang banteng tersebut rupanya sepemahaman bahwa angka tersebut cukup ideal dan mampu memberikan representasi suara rakyat yang optimal di Senayan.
"Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5% itu agak ideallah," kata Komarudin. Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun.
Meskipun demikian, ide sentral untuk mengontrol dominasi suara partai ini tidak sepenuhnya berjalan mulus tanpa adanya kritik tajam dari para pakar hukum tata negara. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, turut urun rembuk merespons polemik PT 5 persen yang saat ini sedang ramai diperbincangkan. Ia menawarkan perspektif alternatif untuk mewujudkan sistem parlemen yang efektif tanpa perlu menutup keran demokrasi.
Jimly kemudian menawarkan alternatif yang berbeda. Alih-alih menaikkan ambang batas, PT dapat dibuat 0 persen, sementara konfigurasi fraksi di DPR disederhanakan menjadi dua kelompok besar: pemerintah dan non-pemerintah. Gagasan revolusioner ini seyogianya mampu menempatkan perdebatan dalam kerangka yang jauh lebih luas mengenai arsitektur sistem kepartaian Indonesia yang ideal.
( ahm / ahm )
Komentar (0)