Mendes PDT: Dana Desa untuk Kopdes Tak Ganggu Pembangunan
- Yandri memastikan penggunaan Dana Desa untuk mencicil kewajiban Kopdes tidak mengganggu program pembangunan desa.
- Pembayaran hanya dilakukan untuk pembangunan Kopdes yang sudah terealisasi, terverifikasi, dan memiliki BAST.
JAKARTA — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memastikan penggunaan Dana Desa untuk membayar kewajiban Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) tidak akan menghambat pembangunan di desa. Pemerintah tetap menjalankan berbagai program pembangunan meski sebagian Dana Desa dialokasikan untuk mencicil kewajiban koperasi.
Yandri mengatakan pemerintah masih memiliki sejumlah agenda pembangunan desa, termasuk pembangunan jembatan, pelaksanaan Instruksi Presiden terkait jalan desa, serta berbagai program lainnya. Karena itu, ia meyakini pemanfaatan Dana Desa untuk Kopdes tidak akan mengurangi perhatian pemerintah terhadap kebutuhan pembangunan masyarakat.
Menurut Yandri, Kopdes Merah Putih nantinya juga menjadi aset milik desa. Koperasi tersebut diharapkan tidak hanya mendorong aktivitas ekonomi warga, tetapi juga memberikan tambahan pendapatan bagi desa, dengan sebagian pendapatannya dialokasikan untuk Pendapatan Asli Desa.
Kopdes juga diarahkan untuk melibatkan masyarakat dalam kegiatan ekonomi lokal. Salah satunya melalui penyerapan hasil panen dan produk masyarakat desa sehingga keberadaan koperasi diharapkan mampu memperkuat perekonomian sekaligus membuka akses pembiayaan formal bagi warga.
Meski demikian, Yandri menegaskan pemerintah tidak akan membayar seluruh kewajiban pembangunan Kopdes secara otomatis. Pembayaran harus melewati proses verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi untuk memastikan fasilitas yang dibangun memang sudah terealisasi dan memenuhi ketentuan.
Menurut dia, nilai kewajiban yang harus dicicil bisa lebih rendah dari total anggaran yang sebelumnya diproyeksikan. Hal itu bergantung pada jumlah pembangunan yang benar-benar telah selesai dan lolos pemeriksaan.
Target pembangunan Kopdes Merah Putih memang mencapai sekitar 75.000 desa. Namun, Yandri menyebut realisasi pembangunan belum mencapai angka tersebut sehingga besaran kewajiban yang akan dibayarkan masih menunggu hasil verifikasi terhadap gudang, gerai, hingga kendaraan operasional koperasi.
Pembayaran baru dilakukan setelah fasilitas yang telah diverifikasi diserahterimakan melalui berita acara serah terima (BAST). Dengan mekanisme tersebut, pemerintah ingin memastikan Dana Desa hanya digunakan untuk kewajiban pembangunan yang benar-benar telah terealisasi.
Yandri juga membenarkan bahwa Dana Desa telah disiapkan sebagai sumber pembayaran kewajiban Kopdes Merah Putih. Menurutnya, anggaran tersebut memang sudah tersedia dalam alokasi Dana Desa.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah menyiapkan pembayaran kewajiban Kopdes yang jatuh tempo pada September 2026 melalui pos Dana Desa. Namun, pencairannya tetap mempertimbangkan hasil audit dan verifikasi terhadap progres pembangunan koperasi.
( vir / vir )
Komentar (0)