Melipat Oposisi, Meretas Demokrasi
- Survei Poltracking Agustus 2026 menunjukkan 58,5 persen publik menganggap penting keberadaan oposisi kritis, di tengah koalisi gemuk yang membuat fungsi checks and balances di parlemen melemah.
- Tanpa oposisi terlembaga, kritik terhadap program seperti MBG dan KDMP langsung berubah menjadi vonis publik masif, sementara kepuasan publik terhadap pemerintah turun ke 55,1 persen.
JAKARTA — Dalam arsitektur demokrasi modern, keberadaan oposisi bukanlah sekadar pelengkap, melainkan nadi yang memastikan denyut checks and balances tetap berdetak. Namun, di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, denyut itu nyaris tak terdengar.
Strategi politik merangkul hampir seluruh kekuatan partai politik telah menciptakan stabilitas pemerintahan yang tampak solid, namun dengan konsekuensi besar. Hilangnya oposisi kritis di ruang parlemen. Lembaga survei Poltracking Indonesia dalam rilis survei nasional Agustus 2026 mencatat, 58,5 persen publik menilai penting keberadaan partai oposisi yang kritis terhadap pemerintah saat ini, sementara hanya 12,8 persen yang mengatakan tidak penting. Angka ini menjadi sinyal bahwa publik rindu akan hadirnya kekuatan penyeimbang di tengah arus kekuasaan yang dominan.
Ambisi Tanpa Lawan: Risiko di Balik Konsensus Besar
Menurut analisis kritis survei Poltracking berjudul "Membaca Tren Kepuasan Publik Terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran", strategi politik Presiden Prabowo merangkul hampir seluruh kekuatan partai memang berhasil menciptakan stabilitas pemerintahan yang tampak solid. Namun, hal tersebut menekankan bahwa konsensus besar ini harus dibayar mahal, karena menghilangkan keberadaan oposisi kritis di ruang parlemen, sehingga memunculkan kelompok ekstra parlementer.
Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda, dalam analisisnya menyatakan tanpa checks and balances dalam demokrasi, setiap celah kebijakan dalam program pemerintah luput dari koreksi yang konstruktif dan terarah.
"Akibatnya, alih-alih mendapatkan masukan yang solutif, setiap celah atau kesalahan kebijakan dan eksekusi program langsung memicu vonis penghakiman secara masif dari publik," kata dia.
Penilaian ini diperkuat oleh data survei yang menunjukkan publik menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak perlu dilanjutkan sebesar 44,6 persen, dan 55,6 persen tidak yakin Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mampu menghadirkan kesejahteraan. Tanpa oposisi yang berfungsi, ruang untuk mengkritisi dan memperbaiki kebijakan sejak dini menjadi tertutup, sehingga setiap kesalahan eksekusi langsung berbuntut pada vonis publik yang masif.
Mandulnya Fungsi Kontrol dan Ambiguasi Politik
Dalam teori demokrasi, fungsi pengawasan DPR diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 yang memberikan wewenang kepada DPR untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD juga memperkuat fungsi ini sebagai upaya mewujudkan lembaga perwakilan yang demokratis, efektif, dan akuntabel berdasarkan prinsip saling mengimbangi (checks and balances).
Namun, tanpa adanya kekuatan oposisi yang terlembaga, fungsi pengawasan ini menjadi tumpul. Seperti yang diungkapkan oleh Peneliti Senior BRIN, Lili Romli, posisi partai di luar pemerintahan seperti PDIP yang mengklaim sebagai "partai penyeimbang" atau "mitra strategis" dinilai masih menyisakan ambiguitas di mata publik. Menurut Lili, posisi yang saat ini diambil PDIP belum menunjukkan ketegasan sebagai kekuatan politik di luar pemerintahan, dan partai yang berada di luar pemerintahan tetapi tetap mendukung sejumlah kebijakan pemerintah kerap dipersepsikan publik berada dalam posisi 'abu-abu'.
Hal ini sejalan dengan teori demokrasi deliberatif yang menekankan pentingnya ruang publik untuk diskursus kritis. Tanpa adanya oposisi yang kuat, ruang publik kehilangan salah satu aktor utamanya untuk menguji argumentasi kebijakan pemerintah. Akibatnya, deliberasi publik menjadi miskin dan kebijakan cenderung tidak diuji secara memadai sebelum diimplementasikan.
Realitas Regulasi: Tak Ada Larangan, Tak Ada Kewajiban
Secara hukum, sistem pemerintahan Indonesia tidak mengenal status resmi oposisi. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pernah menegaskan bahwa UUD 1945 tak mengenal status hukum partai oposisi atau oposisi resmi. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan masa jabatannya ditentukan oleh konstitusi, sehingga konsep oposisi lebih merupakan konvensi politik daripada amanat hukum.
Meski demikian, UU MD3 yang ada memberikan ruang bagi terwujudnya checks and balances melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR. Namun, tanpa adanya kesepakatan politik untuk menghidupkan oposisi, fungsi-fungsi ini tidak akan optimal. Di sinilah letak persoalan, hukum menyediakan instrumen, tetapi kehendak politik untuk menggunakannya secara kritis yang absen.
Menuju Jalan Tengah: Oposisi Parlemen sebagai Solusi
Poltracking dalam rekomendasi kebijakannya menawarkan solusi. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa Presiden Prabowo dapat mempertimbangkan kebijakan strategis dengan membiarkan partai-partai yang tidak memberikan dukungan penuh tetap berada di luar pemerintahan. Keberadaan PDIP (110 kursi), NasDem (69 kursi), dan PKS (53 kursi) sebagai kekuatan penyeimbang akan menghidupkan kembali fungsi checks and balances yang sehat dan demokratis.
"Skema penataan peta politik yang berimbang ini tidak hanya memperkuat mekanisme checks and balances, tetapi juga menjadi langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan serta kepuasan publik terhadap demokrasi Indonesia," tulis Poltracking dalam bagian rekomendasi.
Pada akhirnya, ketiadaan oposisi di era pemerintahan Prabowo-Gibran membawa konsekuensi pada menurunnya kualitas demokrasi dan pengawasan. Survei Poltracking mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintahan masih di angka 63,2 persen, namun tingkat kepuasan publik hanya 55,1 persen dan terus menurun. Kesenjangan antara kepercayaan dan kepuasan ini mengindikasikan bahwa publik masih memberi kesempatan, tetapi juga menginginkan perbaikan yang salah satunya dapat dimulai dari menghidupkan kembali fungsi kritik yang sehat melalui oposisi yang konstruktif.
( vir / vir )
Komentar (0)