Kades Minta Jabatan Berlanjut, Ujian Baru Demokrasi Desa?

Oleh f.andrian
Kades Minta Jabatan Berlanjut, Ujian Baru Demokrasi Desa?
  • Kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir mulai 2027 meminta pemerintah mempertimbangkan skema keberlanjutan kepemimpinan desa agar program pembangunan tidak terhenti akibat pergantian kepala desa
  • Meski DPR membuka ruang untuk membahas aspirasi tersebut, perubahan aturan masa jabatan kepala desa tetap membutuhkan kajian hukum dan politik yang mendalam

Aspirasi sejumlah kepala desa agar masa jabatan mereka tetap berlanjut kembali menjadi sorotan setelah Perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menyampaikan usulan kepada DPR RI.

Para kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir mulai 2027 meminta pemerintah mempertimbangkan skema keberlanjutan kepemimpinan desa agar program pembangunan tidak terhenti akibat pergantian kepala desa.

Dalam audiensi bersama pimpinan DPR RI pada 9 September, para kepala desa AMJ menyampaikan sejumlah pertimbangan, mulai dari stabilitas pemerintahan desa, efektivitas pembangunan, hingga efisiensi anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades).

Mereka menilai pergantian kepemimpinan di tingkat desa perlu diatur secara matang agar tidak mengganggu pelayanan publik dan program yang sedang berjalan.

Pihak kepala desa yang mendukung keberlanjutan jabatan beralasan bahwa pembangunan desa membutuhkan kesinambungan.

Mereka menilai kepala desa membutuhkan waktu cukup panjang untuk menyelesaikan program strategis, terutama setelah desa memiliki peran besar dalam mengelola anggaran dan menjalankan berbagai program pemerintah pusat.

“Kepala desa lebih fokus menyelesaikan program pembangunan di desa dan mengawal serta memastikan program prioritas nasional seperti MBG dan Koperasi Desa Merah Putih benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa,” ujar Saifuddin, Koordinator Nasional Kepala Desa AMJ.

Namun, wacana memperpanjang masa jabatan kepala desa juga memunculkan perdebatan dari sisi demokrasi.

Sejumlah pihak menilai pembatasan masa jabatan tetap diperlukan untuk menjaga regenerasi kepemimpinan, mencegah konsentrasi kekuasaan terlalu lama, serta memastikan masyarakat memiliki kesempatan mengevaluasi dan memilih pemimpin baru melalui mekanisme demokratis.

Menanggapi aspirasi tersebut, DPR RI menyatakan akan mengkaji usulan kepala desa AMJ dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menilai stabilitas pemerintahan desa merupakan hal penting, terutama agar pelayanan masyarakat tetap berjalan dan potensi konflik akibat pilkades dapat diminimalkan.

“Yang kedua tentu juga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tadi, stabilitas. Terutama dalam situasi politik seperti ini, itu kan dibutuhkan yang namanya kepastian dan stabilitas, terutama di level bawah, masyarakat,” kata Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI.

Meski DPR membuka ruang untuk membahas aspirasi tersebut, perubahan aturan masa jabatan kepala desa tetap membutuhkan kajian hukum dan politik yang mendalam.

Pemerintah harus mencari titik tengah antara kebutuhan menjaga kesinambungan pembangunan desa dengan prinsip demokrasi yang menjamin adanya pergantian kepemimpinan dan kontrol masyarakat.

Polemik masa jabatan kepala desa memperlihatkan dilema antara stabilitas dan demokrasi. Bagi pendukungnya, keberlanjutan jabatan dianggap dapat mempercepat pembangunan desa, sementara bagi pihak yang kritis, pembatasan kekuasaan menjadi fondasi penting agar demokrasi tetap sehat dari tingkat pusat hingga pemerintahan paling bawah.

Sumber: detik, JDIH DPR

( fan / fan )

Komentar (0)