Pemerintah Bantah Perintah Pembekuan Rekening Aksi Pati
- Pemerintah membantah tidak pernah memerintahkan pembekuan atau penundaan sementara transaksi rekening Koordinator AMPB Supriyono alias Botok.
Pemerintah membantah tidak pernah memerintahkan pembekuan atau penundaan sementara transaksi rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. Sebagai Ketua Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dia juga memastikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mengambil tindakan terhadap rekening tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra setelah rekening Supriyono di Bank Mandiri sebelumnya sempat mengalami pembekuan atau penundaan transaksi. Dia mengaku telah meminta penjelasan kepada jajaran kepolisian mengenai alasan dan perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Saya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut,” kata Yusril di Jakarta.
Dia berharap persoalan rekening Supriyono dapat segera diselesaikan melalui prosedur hukum yang berlaku. Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang TPPU, kepolisian memang memiliki kewenangan melakukan penundaan sementara transaksi rekening apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Namun, kewenangan tersebut memiliki batas waktu yang ketat. Yusril menyebut penundaan transaksi hanya dapat dilakukan paling lama lima hari sebelum ditentukan apakah tindakan tersebut dihentikan atau dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
“Pemerintah tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri,” ungkapnya.
Dia menegaskan pemerintah akan tetap menghormati kewenangan setiap lembaga dalam menangani perkara tersebut. Menurut dia, seluruh proses harus berjalan berdasarkan koridor hukum dan tidak boleh melampaui kewenangan masing-masing institusi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Bank Mandiri telah mengaktifkan kembali rekening Supriyono yang sempat ditunda transaksinya. Kepastian tersebut disampaikan dalam konferensi pers Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan kepolisian telah menyelesaikan penelusuran terhadap rekening yang menampung dana hasil penggalangan untuk aksi masyarakat Pati.
Setelah memperoleh fakta hukum dari pihak terkait, kewenangan pengelolaan rekening tersebut kembali berada di Iman menjelaskan penundaan rekening sebelumnya dilakukan untuk memastikan dana donasi yang dihimpun tidak berasal dari sumber yang melanggar hukum. Langkah tersebut, kata dia, sekaligus ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada pihak yang memberikan maupun menerima dana donasi.
tangan Bank Mandiri.
“Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” pungkasnya
( sir / sir )
Komentar (0)