Jual Internet Starlink, Warga Mentawai Malah Jadi Terdakwa

Oleh f.andrian
Jual Internet Starlink, Warga Mentawai Malah Jadi Terdakwa
  • Niat menghadirkan internet bagi masyarakat justru membawa Yogi Gilang Arya Setia (39) ke meja hijau
  • Pihak kuasa hukum Yogi juga menilai persoalan ini semestinya lebih dahulu diselesaikan melalui jalur administratif dan pembinaan, bukan langsung masuk ke ranah pidana

Niat menghadirkan internet bagi masyarakat justru membawa Yogi Gilang Arya Setia (39) ke meja hijau.

Warga Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, itu menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin.

Kasusnya tercatat di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, dan Yogi telah menjalani proses persidangan sejak akhir Juli 2026.

Kasus ini bermula ketika Yogi membeli perangkat Starlink pada 2024 dan memasangnya di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap.

Di tengah keterbatasan kualitas jaringan telekomunikasi, koneksi tersebut kemudian digunakan masyarakat sekitar.

Yogi selanjutnya mengembangkan jangkauan jaringan dan menjual akses internet berbentuk voucher, antara lain paket 2 GB seharga Rp10.000 dan 6 GB seharga Rp23.000.

Dari perspektif hukum, persoalannya bukan pada kepemilikan atau penggunaan Starlink untuk kebutuhan pribadi, melainkan pada kegiatan menyelenggarakan dan menjual kembali layanan internet tanpa izin yang dipersyaratkan.

Jaksa mendakwa Yogi menggunakan ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi berikutnya. Aktivitas yang dipermasalahkan disebut berlangsung sejak 2024 hingga sekitar 1 Oktober 2025.

Pemerintah pun mengakui bahwa kegiatan penyediaan layanan internet secara komersial memang harus memenuhi ketentuan perizinan.

“Seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin.” kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

Komdigi menegaskan pentingnya legalitas tersebut untuk memastikan penyelenggaraan telekomunikasi berjalan sesuai aturan. Namun pemerintah juga menyatakan tidak ingin mengintervensi proses hukum yang saat ini masih berlangsung di pengadilan.

Di sisi lain, Yogi memiliki alasan sendiri mengapa menyediakan layanan tersebut. Seusai menjalani persidangan di PN Padang pada 20 Agustus 2026, ia mengatakan tindakannya didorong oleh kebutuhan komunikasi masyarakat di daerah asalnya.

“Agar saya bisa maksimalkan internet di Mentawai. Agar komunikasi di Kepulauan Mentawai tidak terhambat,” kata Yogi.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya merupakan putra daerah yang ingin memperjuangkan komunikasi di kawasan Pagai Utara dan Pagai Selatan.

Argumen Yogi mengenai keterbatasan konektivitas ternyata tidak sepenuhnya dibantah pemerintah. Komdigi mengakui bahwa wilayah Sikakap memang sudah tercakup jaringan 4G, tetapi belum memiliki jaringan fiber optic dan layanan 4G di sana masih bergantung pada satu operator.

Kondisi tersebut membuat kualitas internet berbeda dibandingkan wilayah dengan infrastruktur telekomunikasi yang lebih lengkap.

Karena itu, Komdigi melihat kasus tersebut memiliki dua sisi: ada persoalan perizinan, tetapi ada pula kebutuhan nyata masyarakat terhadap layanan internet yang lebih baik.

Pihak kuasa hukum Yogi juga menilai persoalan ini semestinya lebih dahulu diselesaikan melalui jalur administratif dan pembinaan, bukan langsung masuk ke ranah pidana.

Mereka menyebut Yogi telah mendirikan PT Mentawai Network Provider yang memperoleh Nomor Induk Berusaha atau NIB pada 2 Oktober 2025, sementara izin pendukung lainnya masih dalam proses.

Menkomdigi sendiri mendorong pendekatan serupa dengan mengedepankan pembinaan dan bahkan membuka kemungkinan membantu pelaku usaha seperti Yogi masuk ke ekosistem penyedia atau reseller internet yang legal.

Kasus Yogi akhirnya mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama penting: kepastian hukum dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan kebutuhan masyarakat kepulauan terhadap akses internet yang layak.

Perizinan tetap diperlukan agar layanan kepada masyarakat memiliki standar dan pertanggungjawaban yang jelas.

Namun ketika persoalan itu muncul di wilayah dengan pilihan konektivitas terbatas, muncul pula pertanyaan mengenai apakah pendekatan pidana harus menjadi pilihan utama atau justru jalan terakhir setelah pembinaan dan legalisasi ditempuh.

Untuk saat ini, proses hukum Yogi masih berjalan dan belum ada putusan akhir, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Sumber: Komdigi, detik, Kumparan

( fan / fan )

Komentar (0)