Febrie Adriansyah Minta Kembali Barang Sitaan
- Ex Jampidsus Febrie
- Adriansyah meminta kembali
- barang yang disita dari penggeledahan
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengguncang ruang sidang dengan gugatan praperadilan yang berisi 14 permintaan. Ia tidak hanya mempersoalkan status tersangkanya, tetapi juga menuntut pengembalian harta benda yang disita, termasuk 74 kilogram emas dan ratusan miliar rupiah dalam bentuk valuta asing.
Gugatan ini menjadi sorotan karena menyangkut mantan pejabat tinggi kejaksaan yang kini berhadapan dengan hukum. Sidang perdana gugatan jilid pertama (perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Dalam gugatan ini, Febrie menetapkan Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebagai termohon, dan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.
Inti dari gugatan ini adalah upaya Febrie untuk membatalkan seluruh proses hukum yang dianggapnya cacat prosedur. Mulai dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 6 Juli 2026, Surat Perintah Penggeledahan rumahnya di Sentul, Bogor, hingga Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada 10 Juli 2026. Ia juga menggugat pencekalan ke luar negeri yang dikenakan padanya.
Kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, dengan tegas meminta majelis hakim untuk memerintahkan pengembalian seluruh barang sitaan. "Memerintahkan turut termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," ujar Farizi di hadapan majelis hakim, Selasa, 18 Agustus 2026.
Kasus ini berawal dari penyidikan dugaan korupsi oleh Polda Metro Jaya. Dalam penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, polisi menyita barang bukti yang mencengangkan: 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Belum diketahui secara pasti asal-usul dan kaitan harta tersebut dengan perkara yang disidik.
Setelah penyidikan awal oleh polisi, kasus ini kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Jaksa yang menangani perkara melanjutkan upaya paksa dengan menggeledah rumah Febrie lainnya di kawasan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan kedua ini, jaksa menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Febrie.
Febrie tidak hanya mengajukan satu gugatan. Ia juga mendaftarkan gugatan praperadilan jilid kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL. Sidang perdana untuk gugatan ini dijadwalkan pada Rabu, 19 Agustus 2026, dengan termohon tunggal yaitu Kejaksaan Agung. Dalam gugatan keduanya, Febrie secara spesifik mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga tersebut.
Total ada 14 petitum yang diajukan Febrie dalam gugatan pertamanya. Selain meminta pengembalian barang dan pembatalan status tersangka, ia juga meminta hakim untuk:
Menyatakan seluruh Sprindik yang diterbitkan Kejaksaan Agung tidak sah karena merupakan tindakan turunan (derivative action) dari proses polisi.
Menyatakan seluruh barang bukti hasil penggeledahan di Sentul tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
Memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan.
Memulihkan hak-hak Febrie sebagai warga negara.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Gugatan praperadilan ini menjadi langkah hukum Febrie untuk membersihkan namanya dari dugaan korupsi yang menjerat. Kejaksaan Agung maupun Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan ini. Publik kini menantikan sikap majelis hakim yang akan memutuskan apakah proses penyidikan dan penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum telah sesuai dengan prosedur atau justru cacat hukum.
( vir / vir )
Komentar (0)