Iming-Iming Mahar Rp70 Juta Berujung Jerat TPPO
- Imigrasi Depok menggagalkan dugaan TPPO bermodus “pengantin titipan” ke Tiongkok. Kasus terbongkar setelah petugas menemukan ketidaksesuaian keterangan saat proses pembuatan paspor, sementara calon korban disebut dijanjikan mahar Rp70 juta.
- Dua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri diamankan. Mereka diduga berperan merekrut calon pengantin untuk mendapatkan imbalan dari pihak di Tiongkok. Perkara selanjutnya diserahkan kepada Polres Metro Depok untuk pendalaman jaringan.
Modus perdagangan orang dengan kedok pernikahan lintas negara kembali terungkap. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menggunakan skema“pengantin titipan”untuk memberangkatkan calon korban ke Tiongkok.
Kasus tersebut terungkap ketika petugas imigrasi mewawancarai seorang pemohon paspor pada Selasa, 25 Agustus 2026. Petugas menemukan adanya ketidaksesuaian keterangan mengenai rencana perjalanan pemohon sehingga pemeriksaan kemudian dilanjutkan oleh tim intelijen dan penindakan keimigrasian.
Dari pendalaman itu, petugas menduga pemohon bukan sekadar hendak bepergian ke luar negeri. Ia diduga tengah dipersiapkan untuk diberangkatkan ke Tiongkok melalui skenario pernikahan yang telah diatur atau dikenal sebagaipengantin pesanan/pengantin titipan.
Dijanjikan Mahar Rp70 Juta
Dalam skema tersebut, calon korban disebut mendapatkan tawaran menggiurkan berupamahar atau imbalan Rp70 juta. Tawaran itu diduga digunakan untuk menarik korban agar bersedia mengikuti rencana pernikahan dan keberangkatan ke luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi DepokIrvan Triansyahmengatakan terdapat dugaan pasangan suami istri yang berperan sebagai perekrut calon pengantin. Keduanya diduga memperoleh imbalan dari pihak yang berada di Tiongkok.
“Diduga pelakunya dua orang, suami istri. Mereka ini diduga yang mencari calon pengantin titipan, dengan berupa imbalan dari pihak yang berada di Tiongkok.”
Imigrasi menduga tawaran tersebut bukan sekadar perjodohan biasa. Di balik janji pernikahan dan kehidupan yang lebih baik, terdapat indikasi bahwa calon korban berpotensi dieksploitasi setelah berada di luar negeri.
Terbongkar Sebelum Korban Berangkat
Berbeda dengan sejumlah kasus TPPO yang baru diketahui setelah korban berada di luar negeri, perkara ini berhasil dihentikan sebelum calon korban diberangkatkan. Kejanggalan yang ditemukan dalam proses pembuatan paspor menjadi pintu masuk bagi petugas untuk membongkar dugaan modus tersebut.
Dua orang yang diduga terlibat, yang merupakan pasangan suami istri, kemudian diamankan. Imigrasi Depok selanjutnya berkoordinasi denganPolres Metro Depokuntuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Langkah tersebut juga ditujukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik perekrutan calon “pengantin titipan”. Imigrasi menyerahkan terduga pelaku dan korban kepada kepolisian untuk proses hukum serta penyelidikan lebih lanjut.
Irvan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pernikahan maupun pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan keuntungan besar secara instan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pernikahan, kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji besar secara instan.”
Kasus ini kembali menunjukkan bagaimanaTPPO dapat disamarkan melalui aktivitas yang terlihat legal dan personal, termasuk pernikahan. Karena itu, pemeriksaan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen perjalanan, tetapi juga dapat menjadi instrumen deteksi dini untuk mencegah warga Indonesia masuk ke dalam jaringan perdagangan orang.
Catatan:perkara ini masih berada dalam tahap dugaan dan pendalaman oleh aparat. Status hukum para pihak tetap mengacu pada proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah.
( vir / vir )
Komentar (0)