Buruh Minta Upah 2027 Naik 9,5%, Pemerintah Masih Bimbang
- Batas bawah 7,5% ditujukan untuk mengakomodasi daerah dengan pertumbuhan ekonomi lebih rendah, sedangkan angka hingga 9,5% diarahkan untuk daerah dengan kinerja ekonomi lebih tinggi.
- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah masih menggodok formula upah minimum 2027 dan menampung masukan dari berbagai pihak.
JAKARTA — Gelombang tuntutan soal upah minimum 2027 mulai menguat. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, bersama Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun depan sebesar 7,5% hingga 9,5%.
Angka tersebut belum menjadi keputusan pemerintah, melainkan usulan dari kelompok buruh yang disampaikan menjelang pembahasan resmi pengupahan 2027.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut rentang tersebut disusun dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau alfa.
Menurut perhitungan yang disampaikan KSPI, mereka menggunakan indeks tertentu sebesar 0,9, sementara data yang dirujuk mencakup inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Batas bawah 7,5% ditujukan untuk mengakomodasi daerah dengan pertumbuhan ekonomi lebih rendah, sedangkan angka hingga 9,5% diarahkan untuk daerah dengan kinerja ekonomi lebih tinggi.
Dari kubu buruh, tuntutan tersebut akan terus diperjuangkan melalui mekanisme Dewan Pengupahan maupun jalur konstitusional lainnya.
“Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional.” ucap Said.
KSPI menilai penyesuaian upah perlu memperhitungkan kenaikan biaya hidup sekaligus memastikan pekerja mendapatkan bagian dari pertumbuhan ekonomi yang terjadi di daerahnya.
Angka 9,5% sendiri bukan berarti seluruh provinsi wajib menaikkan upah sebesar itu. Said memberi contoh daerah dengan pertumbuhan ekonomi sangat tinggi seperti Maluku Utara yang, berdasarkan perhitungannya, dapat menghasilkan angka kenaikan dua digit.
Namun KSPI kemudian memilih 9,5% sebagai batas atas usulan karena kenaikan upah minimum dua digit disebut jarang terjadi dalam praktik selama beberapa tahun terakhir. Karena kondisi ekonomi tiap daerah berbeda, KSPI mengusulkan rentang, bukan satu angka nasional yang seragam.
Di sisi pemerintah, responsnya jauh lebih hati-hati. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah masih menggodok formula upah minimum 2027 dan menampung masukan dari berbagai pihak.
Saat ditanya mengenai formulanya, Yassierli menjawab singkat, “Tunggu aja, kita usulkan dulu.” ujarnya.
Dengan demikian, posisi pemerintah bukan secara resmi menolak angka 9,5%, tetapi belum menyetujui tuntutan tersebut karena formula akhirnya masih dalam pembahasan.
Pembahasan ini juga berlangsung ketika pemerintah dan DPR tengah mengkaji arah baru regulasi ketenagakerjaan.
Yassierli mengatakan pemerintah mengupayakan agar pembahasan formula pengupahan dapat berkaitan dengan kerangka revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Artinya, tarik-menarik soal angka kenaikan tidak semata membahas berapa persen gaji naik, tetapi juga menyangkut formula yang nantinya digunakan secara lebih permanen dalam menentukan upah pekerja.
Beberapa laporan menyebut dasar pengupahan tersebut sebagai PP Nomor 49 Tahun 2026, tetapi pengecekan pada JDIH Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan regulasi pengupahan yang saat ini tercatat berlaku adalah PP Nomor 49 Tahun 2025, yakni perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan itu ditetapkan dan diundangkan pada 17 Desember 2025.
Kini bola berada di meja perundingan. Buruh menginginkan kenaikan sampai 9,5% sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli dan meningkatkan upah riil, sementara pemerintah belum mengunci angka karena masih menyusun formula dan menerima aspirasi berbagai pihak.
Yang pasti, kenaikan 9,5% belum resmi berlaku. Angka final UMP dan UMK 2027 masih harus melewati proses penetapan, sehingga beberapa pekan ke depan akan menjadi periode penting bagi jutaan pekerja sekaligus dunia usaha di Indonesia.
Sumber: JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Bisnis.com
( fan / fan )
Komentar (0)