Awas Kena Blokir! Ini 25 PSE yang Diultimatum Komdigi
- Nama-namanya bukan layanan sembarangan: ada Whoosh, Lion Air, TransJakarta, Pelita Air, Super Air Jet, Sriwijaya Air, hingga Shopify.
- Jika sampai batas waktu kewajiban belum dipenuhi, pemerintah menyatakan tahapan berikutnya dapat berupa surat peringatan hingga sanksi administratif pemutusan akses.
JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kali ini, 25 PSE mendapat surat pemberitahuan resmi dan diminta menyelesaikan kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026.
Nama-namanya bukan layanan sembarangan: ada Whoosh, Lion Air, TransJakarta, Pelita Air, Super Air Jet, Sriwijaya Air, hingga Shopify. Jika kewajiban itu tak dipenuhi, proses penindakan dapat berlanjut sampai pemutusan akses atau pemblokiran layanan.
Komdigi menyebut kewajiban tersebut berlandaskan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, khususnya ketentuan yang mewajibkan PSE domestik maupun asing yang memenuhi kriteria untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.
“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” ucap Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Teguh Arifiyadi.
Adapun surat pemberitahuan telah dikirim pada 16 September 2026 kepada 23 PSE domestik dan dua PSE asing.
Untuk kelompok pertama, daftar tersebut berisi PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air); PT Dharma Lautan Utama (DLU Ferry); PT Doran Sukses Indonesia (JETE/Jete Connect); PT Express Transindo Utama Tbk (Express Group); PT Haryanto Motor Indonesia (PO Haryanto Online); PT Indo Transport Abdimas (PO Handoyo) dan PT Jackal Holidays.
Berikutnya ada, PT Kereta Cepat Indonesia China/KCIC (Whoosh); PT Lion Mentari Airlines (Lion Air); PT Niaga Handal Cemerlang (Arnes Shuttle); PT Pelayaran Sakti Inti Makmur (Express Bahari Mobile); PT Pelita Air Service (Pelita Air); serta PT Ray Propertindo (Ray White Indonesia). Daftar ini sesuai dengan rilis resmi terbaru Komdigi.
Sisanya adalah PT Rosalia Indah Transport; PT Sebastian Citra Indonesia (Roti’O); PT Sriwijaya Air; PT Sudiro Tungga Jaya; PT Super Air Jet; PT Surya Pertiwi Tbk; PT Trans Antar Nusabird (Cititrans); PT Trans Berjaya Khatulistiwa (Daytrans); PT Transportasi Jakarta (TransJakarta).
Kemudian Secret Industries Pty Ltd (FatSecret); Shopify Inc.; serta Wibowo Tjokro Tunardy, S.H., M.Kn. melalui sewakost.com. Dari seluruh daftar tersebut, Secret Industries Pty Ltd dan Shopify Inc. merupakan PSE asing, sedangkan 23 nama lainnya dikategorikan sebagai PSE domestik.
Namun, penting dicatat bahwa 25 layanan tersebut belum otomatis diblokir. Per 18 September 2026, tenggat kepatuhan masih berjalan sampai 22 September. Komdigi juga membuka ruang koordinasi apabila PSE mengalami kendala teknis dalam pendaftaran.
Jika sampai batas waktu kewajiban belum dipenuhi, pemerintah menyatakan tahapan berikutnya dapat berupa surat peringatan hingga sanksi administratif pemutusan akses. Dengan demikian, status saat ini lebih tepat disebut terancam diblokir, bukan sudah diblokir.
Kebijakan tersebut punya alasan yang cukup jelas dari sisi pemerintah. Registrasi PSE dipakai untuk memastikan pihak yang menyediakan sistem elektronik di Indonesia dapat diidentifikasi dan dimintai pertanggungjawaban ketika terjadi persoalan hukum, keamanan, maupun perlindungan pengguna.
Di sisi lain, daftar terbaru kali ini menarik perhatian karena sebagian besar layanan yang terkena pemberitahuan bersinggungan langsung dengan aktivitas sehari-hari masyarakat, terutama transportasi.
Jika pemutusan akses sampai benar-benar diberlakukan, dampaknya berpotensi dirasakan pengguna layanan pemesanan tiket, transportasi umum, perjalanan, hingga perdagangan elektronik.
Di sisi berbeda, implementasi kewajiban PSE juga pernah memunculkan kekhawatiran dari penyelenggara platform.
Dalam polemik serupa pada 2026, Wikimedia Foundation menyampaikan kekhawatiran mengenai privasi pengguna, independensi editorial, dan model pengelolaan komunitas sebelum akhirnya mendaftar sebagai PSE setelah berdialog dengan Komdigi.
“Setiap perintah hukum yang kami proses harus sah secara hukum, berlaku terhadap Wikimedia Foundation, dan tidak merupakan penyalahgunaan proses hukum.” ujar Wikmedia Foundation.
Artinya, mereka menekankan bahwa setiap perintah hukum harus sah dan tidak menjadi penyalahgunaan proses hukum.
Posisi Wikimedia bukan tanggapan dari 25 PSE dalam daftar terbaru, tetapi menjadi contoh sisi kritis terhadap bagaimana regulasi PSE dan kewenangan pemutusan akses diterapkan.
Kini perhatian tertuju pada 22 September 2026. Bagi pemerintah, perkara ini adalah soal kepatuhan dan tata kelola ruang digital. Sementara dari perspektif pengguna dan penyelenggara, penerapan sanksi juga perlu mempertimbangkan dampak terhadap akses layanan serta kepastian proses hukum.
Yang jelas, Whoosh, Lion Air, TransJakarta, Shopify dan nama-nama lainnya belum diblokir saat ini. Nasib akses layanan mereka akan sangat bergantung pada penyelesaian pendaftaran, tanggapan kepada Komdigi, serta tahapan penegakan setelah tenggat tersebut berakhir.
Sumber: Komdigi, ANTARA
( fan / fan )
Komentar (0)