Judi Online Dibalik Bansos yang Terputus

Oleh Virgio Halimawan
Judi Online Dibalik Bansos yang Terputus
  • 1,49 juta KPM terindikasi transaksi judol pada 2026, tetapi pemerintah masih melakukan verifikasi karena indikasi tidak otomatis membuktikan pemilik rekening sebagai pelaku.
  • Saat perputaran dana judol mencapai Rp86,82 triliun pada semester I 2026, pemberantasan harus bergeser dari sekadar memblokir rekening warga ke pembongkaran jaringan bandar, penampung dana, dan infrastruktur pembayaran.

Pemerintah kembali menangguhkan bantuan sosial terhadap1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)yang terindikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan pemadanan data Kemensos dan PPATK, termasuk794.475 KPM penerima PKH. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan,“Ada 1,49 juta keluarga penerima manfaat yang terindikasi judi online berdasarkan data PPATK, dan saat ini sedang kami telusuri,”sehingga status tersebut seharusnya dipahami sebagai indikasi yang masih memerlukan verifikasi, bukan otomatis bukti bahwa seluruh penerima menggunakan bansos untuk berjudi.

Angkanya Justru Makin Besar

Temuan 2026 itu melonjak lebih dari dua kali lipat dibanding pemadanan 2025 yang menemukan hampir600 ribu KPMterindikasi transaksi judi online. Di tengah angka tersebut, pemerintah menghadapi pertanyaan yang lebih mendasar,mengapa negara begitu cepat menemukan rekening warga yang diduga terhubung judol, tetapi jaringan yang membuat judi online terus beroperasi belum juga benar-benar terputus.

PPATK mencatat sepanjang Januari-Juni 2026 perputaran dana judi online mencapaiRp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi, dengan nilai deposit sekitarRp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksimelalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.

Angka itu menunjukkan bahwa judi online bukan lagi sekadar persoalan individu yang kehilangan kendali atas uangnya, melainkan industri ilegal dengan ekosistem pembayaran yang sangat besar. Jika negara hanya mengejar rekening pengguna setelah transaksi terjadi, pemberantasan akan terus bekerja di hilir sementara sumber masalah tetap hidup di hulu.

Negara Sudah Memblokir Ribuan Rekening

PPATK pada 2026 juga memblokir5.762 rekening yang dikaitkan dengan bandar judi online, dan langkah tersebut disebut berkontribusi terhadap penurunan nilai deposit judi online. Namun, efektivitas pemblokiran harus diukur bukan hanya dari jumlah rekening yang ditutup, melainkan dari kemampuan negara membuat bandar kesulitan membuka rekening baru, memindahkan dana, menggunakan nominee, dan mengakses kanal pembayaran digital.

Sebelumnya, pemerintah juga telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari500 ribu rekening penerima bansosyang terindikasi terkait judi online. PPATK bahkan menyebut total sekitar10 juta rekening penerima bansostelah diblokir dalam proses pengamanan dan verifikasi, sehingga skala intervensi terhadap rekening masyarakat jauh lebih terlihat dibanding hasil penindakan terhadap ekosistem bandar.

Masalahnya Bukan Sekadar Penerima Bansos

Di tingkat daerah, kasus menunjukkan bahwa tidak semua rekening yang terindikasi berarti pemilik rekeningnya bermain judi online secara langsung. Di Kabupaten Tangerang, misalnya, dari 259 KPM yang ditangguhkan, pemerintah daerah mengakui sebagian aktivitas diduga dilakukan anggota keluarga dan ada kemungkinan NIK penerima digunakan pihak lain.

Fakta itu penting karena bansos merupakan instrumen perlindungan sosial, bukan hadiah bagi warga yang harus terlebih dahulu membuktikan dirinya tidak pernah menjadi korban penyalahgunaan rekening. Kesalahan identifikasi dapat membuat keluarga miskin kehilangan bantuan untuk kebutuhan pokok hanya karena rekeningnya tercatat dalam sistem transaksi yang mencurigakan.

Pemerintah Pernah Bicara Korban

Menko PMK saat itu, Muhadjir Effendy, pernah mengingatkan agar penanganan rekening penerima bansos yang terkait judol memperhatikan kemungkinan mereka menjadi korban, bukan hanya pelaku.“Jangan-jangan di antara nomor rekening yang diblokir itu ada penerima bansos,”kata Muhadjir ketika meminta PPATK mengecek rekening judi online yang telah diblokir.

Muhadjir juga menegaskan bahwa keluarga yang terdampak perilaku pemain perlu mendapatkan rehabilitasi dan membedakan korban dari pelaku judi online.“Pemain itu adalah pelaku pelanggar hukum,”ujarnya, sebuah prinsip yang semestinya menjadi dasar agar kebijakan bansos tidak menghukum keluarga atau pemilik rekening yang belum terbukti melakukan pelanggaran.

Blokir Konten Belum Memutus Bisnis

Komdigi telah menangani lebih dari1,3 juta konten perjudian online, terdiri atas sekitar 1,192 juta situs judi dan 127 ribu konten di media sosial pada periode yang dilaporkan pemerintah. Pada 2024 saja, laporan kinerja Komdigi mencatat penanganan3.893.963 konten perjudian, menunjukkan betapa besar volume konten yang terus muncul dan harus ditangani.

Jika jutaan konten dapat muncul dan jaringan transaksi tetap menghasilkan puluhan triliun rupiah, maka pemblokiran URL semata jelas tidak cukup. Pemerintah harus mengejar model bisnisnya: bandar, rekening penampung, nominee, payment gateway, promosi, afiliator, serta aliran dana yang memungkinkan pemain masuk dan bandar keluar.

Jangan Jadikan Bansos Kambing Hitam

Kebijakan menangguhkan bansos dapat dibenarkan apabila setelah verifikasi ditemukan penerima memang sengaja menggunakan bantuan untuk aktivitas ilegal, tetapi status“terindikasi”tidak boleh diperlakukan sama dengan status“terbukti”. Pemerintah sendiri menyatakan masih melakukan penelusuran bersama PPATK dan Komdigi untuk memastikan apakah penerima benar-benar menyalahgunakan bantuan atau rekeningnya dimanfaatkan pihak lain.

Di sinilah prinsip keadilan harus dijaga: negara boleh menghentikan manfaat setelah pelanggaran terbukti, tetapi negara juga wajib menyediakan mekanisme klarifikasi yang cepat agar keluarga miskin tidak kehilangan kebutuhan pokok hanya karena kesalahan sistem atau penyalahgunaan identitas. Kasus Tangerang memperlihatkan kebutuhan itu ketika195 dari 259 KPMmengajukan klarifikasi untuk memulihkan kembali status bantuan mereka.

Solusi Harus Bergerak ke Hulu

Pemerintah perlu membangun satu sistem nasional pemberantasan judol yang menghubungkan PPATK, OJK, bank, Komdigi, kepolisian, kejaksaan, dan penyelenggara pembayaran untuk melakukan pemblokiran berjenjang berdasarkan tingkat risiko, bukan sekadar menutup rekening setelah transaksi terjadi. Rekening warga yang terindikasi harus masuk tahap verifikasi cepat, sedangkan rekening bandar dan jaringan penampung harus menjadi prioritas penyidikan, pembekuan aset, penelusuran beneficial ownership, dan pemiskinan jaringan melalui asset recovery.

Kebijakan bansos juga perlu menggunakan prinsip“verifikasi dulu, sanksi kemudian”, dengan batas waktu pemeriksaan yang jelas, kanal keberatan di desa atau kelurahan, dan kewajiban mengembalikan bantuan jika penerima terbukti bukan pelaku. Pemerintah juga harus memperkuat edukasi agar warga tidak meminjamkan rekening, NIK, kartu ATM, atau akun pembayaran kepada orang lain karena rekening warga dapat digunakan sebagai pintu masuk jaringan ilegal.

Negara Harus Menangkap Bandarnya

Judi online memang harus diberantas dari pengguna hingga bandar, tetapi beban terbesar pemberantasan seharusnya berada pada negara yang memiliki kewenangan, teknologi, aparat, dan akses terhadap sistem keuangan. Ketika rekening warga miskin ditutup sementara bandar terus menemukan kanal pembayaran baru, kebijakan itu berisiko menciptakan ironi yaknimasyarakat menanggung konsekuensi dari kegagalan negara memutus bisnis judi online.

Bansos seharusnya menjadi jaring pengaman bagi keluarga rentan, sementara pemberantasan judi online harus menjadi pekerjaan penegakan hukum yang menyasar sumber masalah. Negara tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang bermain, tetapi harus bergerak lebih jauh dengan menjawabsiapa yang mengorganisasi, siapa yang membiayai, siapa yang menampung uang, siapa yang memfasilitasi pembayaran, dan siapa yang memperoleh keuntungan terbesar dari industri ilegal tersebut.

( vir / vir )

Komentar (0)