YLKI Kritik Pemblokiran Rekening Mas Botok, Bank Diminta Tak Bertindak Sepihak

Oleh Sir Arafat
YLKI Kritik Pemblokiran Rekening Mas Botok, Bank Diminta Tak Bertindak Sepihak
  • YLKI menyoroti pemblokiran rekening
  • bank milik Koordinator Aliansi
  • Masyarakat Pati Bersatu AMPB

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti pemblokiran rekening bank milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, yang disebut digunakan untuk menampung donasi warga. YLKI meminta kewenangan bank dalam memblokir rekening diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas agar nasabah tidak kehilangan akses dana tanpa memperoleh kejelasan mengenai penyelesaiannya.

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan prinsip kehati-hatian dan keamanan perbankan memang penting dalam setiap tindakan pemblokiran rekening. Namun, dia menilai prinsip tersebut tidak boleh menghilangkan hak nasabah untuk mendapatkan informasi dan mekanisme pengaduan yang jelas.

“Kewenangan bank harus diimbangi dengan akuntabilitas. Prinsip kehati-hatian dan keamanan perbankan memang penting, tetapi jangan sampai menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip transparansi dan perlindungan konsumen,” kata Rio.

Rio mengatakan bank semestinya menjelaskan alasan pemblokiran kepada nasabah sepanjang informasi tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan maupun proses hukum. Dia juga meminta bank menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian yang efektif bagi nasabah yang terdampak.

“Kewenangan tersebut tetap harus dijalankan secara proporsional dan tidak boleh mengabaikan hak nasabah sebagai konsumen. Pemblokiran sepihak tanpa kejelasan dapat menggerus hak konsumen yang dijamin oleh UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Menurut Rio, pemblokiran rekening tidak semestinya membuat nasabah berada dalam posisi tanpa kepastian, terutama ketika dana di dalam rekening tidak dapat digunakan. Dia menilai bank perlu memberikan informasi mengenai status rekening dan tahapan yang harus dilakukan nasabah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Jika dana nasabah tidak dapat digunakan, bank perlu memberikan kejelasan mengenai status rekening, prosedur penyelesaian, serta langkah yang harus ditempuh nasabah untuk memperoleh kembali akses terhadap rekening atau dananya,” tuturnya.

YLKI berpandangan, perlindungan konsumen harus tetap menjadi bagian dari mekanisme perbankan ketika bank mengambil tindakan pembatasan terhadap rekening. Transparansi diperlukan agar nasabah mengetahui dasar tindakan tersebut sekaligus memiliki jalur yang jelas untuk mengajukan keberatan atau memperoleh penyelesaian.

Pemblokiran rekening Supriyono sebelumnya terjadi pada Jumat (21/8), beberapa hari sebelum rencana aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. Rekening tersebut disebut digunakan untuk menampung donasi masyarakat yang hingga saat pemblokiran mencapai sekitar Rp80 juta.

Koordinator AMPB Teguh Istianto mengatakan pihaknya mengetahui rekening tersebut tidak dapat digunakan pada Jumat. Dia menyebut masih ada kemungkinan dana masuk setelah rekening diblokir karena masyarakat terus mengirimkan donasi.

“Keblokirnya hari Jumat, pas keblokir itu saldonya Rp80 juta, tetapi enggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi,” ujar Teguh.

Teguh mengatakan pihaknya belum memperoleh penjelasan mengenai alasan pemblokiran maupun mekanisme untuk membuka kembali rekening tersebut. Dia menyebut informasi lebih lanjut belum diperoleh karena kantor bank masih tutup pada hari libur.

Pemblokiran tersebut menjadi perhatian karena rekening digunakan untuk menghimpun dana masyarakat yang disebut berkaitan dengan rencana kegiatan AMPB. YLKI kini mendorong agar pihak bank memberikan kejelasan kepada nasabah mengenai dasar pemblokiran dan prosedur penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

( sir / sir )

Komentar (0)