Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang, Korupsi MBG Masuki Babak Baru

Oleh Sir Arafat
TL;DR
  • Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Be

Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara yang kini telah menjerat enam tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan penyidik tidak hanya bertumpu pada keterangan satu pihak dalam mengungkap kasus tersebut. Dia mengatakan setiap perkembangan perkara harus didukung oleh alat bukti yang sah dan saling berkaitan.

Menurut dia, penyidik telah mengumpulkan berbagai jenis alat bukti untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Bukti tersebut mencakup keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, hingga pendapat ahli.

“Ya, kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli. Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja ya,” kata Syarief di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).

Dia menjelaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan akan berkembang sesuai temuan alat bukti yang diperoleh di lapangan. Karena itu, setiap kemungkinan pengembangan perkara akan didasarkan pada fakta hukum yang berhasil dikumpulkan penyidik.

“Sehingga kami menetapkan seorang tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi atau lebih terang lagi, itu berdasarkan alat bukti yang kami cari terus sampai dengan saat ini masih berjalan sehingga tidak bergantung kepada keterangan satu orang,” ujarnya.

Syarief juga menegaskan Nanik berpotensi diperiksa apabila dianggap memiliki informasi yang relevan dengan perkara tersebut. Dia menekankan status sebagai saksi tidak otomatis menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana.

“Untuk NSD sudah beberapa kali saya sampaikan ya. Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi, ya berpotensi ya,” ucapnya.

“Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan,” lanjutnya.

Meski demikian, Kejagung belum memastikan waktu pemeriksaan terhadap Nanik. Dia menyebut pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengungkap fakta perkara.

“Semua orang yang mengetahui, mengalami, yang bisa menerangkan adanya tindak pidana akan kami pertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” katanya.

Nama Nanik mencuat setelah kuasa hukum mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, mengungkap dugaan peran seseorang berinisial NSD dalam perubahan nama yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dugaan tersebut disebut muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sony.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyebut perubahan yayasan itu diduga terjadi di sejumlah daerah, antara lain Madiun dan Bogor. Dia mengatakan dalam keterangan Sony terdapat penjelasan mengenai pergantian nama yayasan yang dilakukan berulang kali pada sejumlah titik pengelolaan program.

Sementara itu, hingga saat ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Di tengah berkembangnya penyidikan, Nanik membantah memiliki keterlibatan dalam dugaan korupsi tersebut. Dia menegaskan tugasnya selama berada di BGN lebih banyak berkaitan dengan urusan komunikasi dan pemberitaan, bukan proses pengadaan barang maupun pengambilan keputusan teknis.

“Tugas gue itu kan berhubungan dengan media aja. Jadi gue ini nggak pernah rapat keputusan mau kaus kaki, pengadaan apa yang ramai-ramai itu, seuprit pun gue nggak ngerti dan nggak tahu,” kata Nanik dalam sebuah podcast di kanal YouTube Total Politik.

Dia juga membantah tudingan yang menyebut dirinya sebagai pihak yang melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Menurut dia, anggapan itu muncul setelah beredarnya unggahan bertuliskan “Hadiah dari Bu Nanik” yang dikaitkan dengan proses hukum yang kini berjalan.

“Jadi bukan gue ngadu. Kalau dibilang Pak Sony ‘Hadiah dari Ibu Nanik’, seolah-olah gue pengadu. Kan gue nggak bisa ngadu begitu saja dan langsung diproses,” ujarnya.

Terkait namanya yang disebut dalam perkara ini, Nanik menduga hal itu berhubungan dengan komunikasi yang pernah dilakukan dengan Sony melalui pesan singkat. Dia mengaku beberapa kali meminta bantuan terkait kebutuhan operasional program MBG di sejumlah daerah, termasuk untuk dapur milik TNI dan pesantren.

Menurut dia, komunikasi tersebut sebatas penyampaian aspirasi dan kebutuhan lapangan yang diterimanya dari berbagai pihak. Dia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana maupun keuntungan pribadi dari program yang kini tengah diselidiki Kejagung.

“Kalau dilihat dari chat saya mungkin orang bisa menilai macam-macam. Tapi saya tidak menerima uang dan tidak terlibat dalam korupsi,” kata Nanik.

Pernyataan itu muncul ketika Kejagung terus memperluas penyidikan guna mengurai dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Sejumlah nama yang disebut dalam keterangan saksi maupun dokumen penyidikan masih berpotensi dimintai keterangan untuk memperjelas konstruksi perkara yang tengah diusut.