Tergiur Gaji Rusia, Benteng Negara Hilang Asa
- Meskipun pemerintah telah menaikkan gaji TNI, insentif finansial dari rekrutmen tentara asing seperti Rusia masih menarik minat sejumlah eks-prajurit.
- Berdasarkan Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006, WNI yang bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden secara otomatis kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
JAKARTA — Langkah pemerintah menaikkan gaji prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) ternyata belum sepenuhnya membendung godaan finansial dari medan pertempuran global. Di tengah upaya memperkuat kesejahteraan benteng pertahanan negara, fenomena mantan anggota TNI yang membelot dan tergiur rekrutmen tentara bayaran Rusia (mercenaries) justru mencuat ke permukaan.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 untuk pegawai Kementerian Pertahanan. Indeks pembayaran tunjangan kinerja dinaikkan dari 70 persen menjadi 90 persen dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan. Untuk pejabat tinggi seperti Kepala Staf Angkatan, tunjangan kinerja mencapai sekitar Rp48,61 juta per bulan. Kenaikan ini digambarkan sebagai apresiasi atas kinerja dan reformasi birokrasi di lingkungan pertahanan.
Namun, pada akhir Agustus hingga awal September 2026, Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina merilis dokumen yang menyebut setidaknya delapan WNI diduga direkrut ke barisan militer Rusia. Mereka disebut diiming-imingi lowongan sebagai satuan pengamanan atau tenaga administrasi dengan gaji besar, tugas non-tempur, serta peluang kewarganegaraan Rusia yang dipercepat.
“Kami mendapatkan informasi dari otoritas intelijen kita bahwa perekrutan tentara itu kemudian dilakukan oleh negara pihak ketiga,” terang Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, membantah keterlibatan kedutaan.
“Kantor perwakilan Rusia di mana pun di Indonesia sama sekali tidak melakukan rekrutmen untuk angkatan bersenjata Rusia,” ujarnya.
Sementara Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah memberikan atensi dan akan menindaklanjuti. Ia mengingatkan dua sisi persoalan yakni perlindungan bagi yang mungkin menjadi korban penipuan, serta konsekuensi hukum jika terbukti secara sadar masuk dinas militer asing tanpa izin.
Kasus serupa pernah terjadi sebelumnya. Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut yang desersi sejak 2022, diketahui bergabung dengan militer Rusia. Status kewarganegaraannya dinyatakan hilang. Landasan hukumnya jelas. Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.” Bagi anggota aktif TNI, tindakan tersebut dapat dikategorikan desersi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, dengan sanksi pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Fenomena ini dapat dibaca melalui dua teori ilmiah. Pertama, teoripush-pulldalam migrasi menjelaskan bahwa faktor penarik (pull) berupa iming-iming gaji tinggi dan janji kesejahteraan di luar negeri mampu mengatasi faktor penahan di dalam negeri, meski kesejahteraan lokal sedang ditingkatkan. Sementara teori pilihan rasional (rational choice theory) memandang individu sebagai aktor yang menimbang biaya dan manfaat. Bagi sebagian orang, risiko kehilangan kewarganegaraan dan stigma dianggap sebanding dengan potensi penghasilan serta pengalaman yang ditawarkan.
Pemerintah menekankan bahwa keterlibatan individu tidak merepresentasikan kebijakan negara. Indonesia tetap berpegang pada posisi netral dalam konflik Rusia-Ukraina. Namun, kasus-kasus ini mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap jaringan rekrutmen, edukasi kepada masyarakat dan prajurit tentang konsekuensi hukum, serta penegakan aturan yang konsisten. Kenaikan kesejahteraan TNI adalah langkah positif, tetapi loyalitas dan kedaulatan tetap memerlukan pengawalan yang lebih dari sekadar angka di rekening.
( vir / vir )
Komentar (0)