Tak Bawa STNK, Jangan Harap Bisa Isi BBM Subsidi
- Mulai 15 September 2026, konsumen Biosolar subsidi di sejumlah SPBU di Palembang, Sumatera Selatan, akan diminta menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ketika melakukan pengisian
- Petugas akan mencocokkan nomor polisi kendaraan, data pada QR Code Subsidi Tepat, jenis kendaraan, serta identitas yang tercantum dalam STNK
Mulai 15 September 2026, konsumen Biosolar subsidi di sejumlah SPBU di Palembang, Sumatera Selatan, akan diminta menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ketika melakukan pengisian.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan saat ini masih menjalankan masa transisi, uji coba, dan sosialisasi hingga 14 September.
Setelah masa tersebut berakhir, konsumen yang tidak dapat menunjukkan STNK untuk pembelian Biosolar yang menjadi sasaran kebijakan berpotensi tidak dilayani.
Namun perlu dicatat, kebijakan ini belum diumumkan sebagai aturan nasional untuk seluruh SPBU maupun seluruh jenis BBM subsidi.
Mekanismenya bukan sekadar memperlihatkan STNK kepada operator. Petugas akan mencocokkan nomor polisi kendaraan, data pada QR Code Subsidi Tepat, jenis kendaraan, serta identitas yang tercantum dalam STNK.
Jika ditemukan perbedaan antara kendaraan yang datang dengan data pada QR Code, petugas dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Cara ini ditujukan untuk mencegah satu QR Code dipakai pada kendaraan berbeda atau penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai.
Pertamina menyebut langkah tersebut muncul setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lapangan, termasuk pengisian berulang serta penggunaan nomor polisi atau QR Code yang tidak sesuai.
“Perlu ditekankan bahwa tujuan pengecekan STNK adalah untuk mencegah pengisian berulang yang berujung pada penyalahgunaan BBM subsidi.” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi.
Artinya, STNK digunakan sebagai alat tambahan untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar masuk ke kendaraan yang terdaftar.
Langkah tersebut sejalan dengan penguatan pengawasan yang tengah dilakukan BPH Migas. Pada Juni 2026, BPH Migas mengungkap adanya QR Code Solar subsidi yang sudah tidak sesuai dengan kendaraan sebenarnya tetapi masih dimanfaatkan untuk pengisian oleh pelangsir.
BPH Migas bersama Pertamina kemudian melakukan pengendalian terhadap QR Code bermasalah dan memperkuat pengawasan lapangan.
Dalam sistem Subsidi Tepat sendiri, satu kendaraan didaftarkan dengan identitas dan dokumen, termasuk KTP, STNK, serta foto kendaraan, sebelum memperoleh QR Code untuk transaksi BBM subsidi.
Ada hal lain yang perlu diperhatikan: pengecekan STNK ini bukan pemeriksaan pajak kendaraan. Pertamina menjelaskan kendaraan dengan pajak STNK yang sudah mati tetap dapat membeli Biosolar selama data kendaraan, QR Code, dan STNK sesuai.
Fokusnya adalah keaslian dan kesesuaian identitas kendaraan, bukan mengecek apakah Pajak Kendaraan Bermotor sudah dibayar.
Hal ini penting karena sempat muncul kekhawatiran bahwa STNK akan digunakan untuk menghubungkan akses BBM subsidi dengan kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
Meski tujuannya memperketat pengawasan, skema pencocokan STNK juga menimbulkan kekhawatiran soal kenyamanan konsumen dan antrean SPBU.
Kritik terhadap mekanisme serupa muncul di Sulawesi Selatan ketika pemerintah daerah dan Pertamina membahas penguatan verifikasi antara barcode, STNK, dan kendaraan.
Seorang warga Makassar, Muchtasim, menilai pemeriksaan tambahan berpotensi memperlama pelayanan.
“Kalau harus diverifikasi satu-satu pasti lebih lama. Belum lagi kita harus bawa-bawa STNK ke mana saja,” ujarnya.
Kekhawatiran tersebut menjadi catatan penting jika sistem serupa nantinya diterapkan lebih luas. Untuk saat ini, aturan mulai 15 September tersebut berfokus pada Biosolar.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengatakan tidak menutup kemungkinan mekanisme pengecekan yang sama nantinya diberlakukan terhadap Pertalite, tetapi belum ada konfirmasi bahwa Pertalite otomatis ikut wajib menunjukkan STNK mulai 15 September.
Bahkan pada sistem Subsidi Tepat secara umum, portal resmi MyPertamina masih menjelaskan bahwa transaksi BBM subsidi dilakukan menggunakan QR Code setelah kendaraan selesai diverifikasi.
Kebijakan ini pada akhirnya menghadirkan dua sisi. Di satu sisi, pencocokan STNK dapat mempersempit ruang bagi pelangsir, QR Code ganda, kendaraan dengan pelat palsu, dan pengisian berulang sehingga subsidi lebih tepat sasaran.
Di sisi lain, Pertamina perlu memastikan proses verifikasi berlangsung cepat agar tidak menciptakan masalah baru berupa antrean yang lebih panjang bagi konsumen yang sebenarnya sudah memenuhi aturan.
Bagi pengguna Biosolar di wilayah penerapan, langkah paling aman mulai 15 September 2026 adalah membawa STNK asli dan memastikan nomor polisi kendaraan sama dengan data pada QR Code Subsidi Tepat.
Sumber: Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, detik
( fan / fan )
Komentar (0)