Salah Isi SPT Tak Akan Jadi Sasaran Perampasan Aset

Oleh Virgio Halimawan
Salah Isi SPT Tak Akan Jadi Sasaran Perampasan Aset
  • RUU Perampasan Aset dirancang dengan mekanisme izin pengadilan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat.
  • Kesalahan administratif seperti salah mengisi SPT tidak menjadi sasaran, fokus aturan diarahkan pada kejahatan perpajakan yang disengaja dan terorganisasi.

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan digunakan untuk bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat. DPR tengah menyiapkan sejumlah mekanisme pengawasan agar kewenangan aparat penegak hukum tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Salah satu mekanisme yang disiapkan adalah kewajiban memperoleh izin pengadilan sebelum aparat melakukan penyitaan maupun perampasan aset. Menurut Soedeson, prosedur tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap tindakan penegakan hukum memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita sekarang sudah mengatakan bahwa segala tindakan aparat penegak hukum harus melalui izin pengadilan,” kata Soedeson di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Ia menilai mekanisme tersebut juga penting untuk membuat proses penegakan hukum lebih transparan. Soedeson juga meminta masyarakat tidak berlebihan mencemaskan kemungkinan RUU Perampasan Aset digunakan untuk menekan kelompok kritis atau oposisi.

Ia menegaskan regulasi tersebut diarahkan untuk membidik kejahatan terorganisasi yang berkaitan dengan penguasaan atau pengambilan kekayaan negara. Dalam konteks perpajakan, Soedeson memberikan contoh bahwa kesalahan administratif seperti keliru mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tidak otomatis menjadi alasan untuk merampas aset seseorang.

“Kalau dia salah mengisi SPT, ya suruh bayar saja kekurangannya,” ujarnya.

Menurut dia, pendekatan berbeda akan diterapkan terhadap kejahatan perpajakan yang dilakukan secara sengaja dan terorganisasi. Beberapa praktik yang disebut antara lain transfer pricing, tax evasion, dan pembukuan ganda yang dinilai dapat menyebabkan kerugian besar terhadap penerimaan negara.

Soedeson menegaskan praktik semacam itu yang menjadi sasaran penegakan hukum melalui RUU Perampasan Aset. Ia mengatakan aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Komisi III yang menekankan pentingnya mencegah abuse of power dalam penerapan aturan perampasan aset. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sebelumnya juga menyatakan pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan pencegahan kesewenang-wenangan aparat.

Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada kemampuan negara mengejar hasil kejahatan, tetapi juga pada batas kewenangan aparat. DPR menyatakan mekanisme pengadilan dan prosedur yang transparan diperlukan agar regulasi tersebut tidak justru menjadi sumber persoalan baru.

( vir / vir )

Komentar (0)