RI-Malaysia Perkuat Kerja Sama Industri Halal

Oleh Virgio Halimawan
RI-Malaysia Perkuat Kerja Sama Industri Halal
  • Indonesia dan Malaysia memperkuat kerja sama industri halal, terutama melalui upaya saling mengakui produk dan sertifikasi halal untuk memperluas akses pasar kedua negara.
  • Kerja sama diarahkan ke tingkat ASEAN melalui rencana pembentukan Indonesia-Malaysia Halal Council dan percepatan ASEAN Halal Council.

Indonesia dan Malaysia sepakat memperkuat kerja sama di sektor industri halal untuk memperluas akses pasar produk halal kedua negara. Kesepakatan itu dibahas Presiden Prabowo Subianto saat menerima kunjungan Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi di Hambalang, Bogor, Jumat (18/9/2026).

Prabowo mengatakan hubungan Indonesia dan Malaysia yang dekat, termasuk kesamaan mayoritas penduduk Muslim, menjadi modal penting untuk mengembangkan industri halal bersama.

“Indonesia dan Malaysia adalah saudara. Kita harus bekerja sama kita harus pelihara hubungan yang sangat baik,” kata Prabowo.

Ahmad Zahid sebelumnya juga bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan membahas potensi kedua negara untuk memperbesar pasar produk halal. Salah satu agenda yang didorong adalah penguatan pengakuan bersama terhadap produk halal agar barang dari Indonesia lebih mudah masuk ke pasar Malaysia, begitu pula sebaliknya.

Menurut Ahmad Zahid, peluang pasar industri halal global sangat besar dengan nilai kebutuhan mencapai US$1,3 triliun. Ia menilai Indonesia dan Malaysia memiliki peluang untuk memperbesar pangsa pasar dan menawarkan produk halal kepada konsumen di berbagai negara.

Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk diperluas dari hubungan bilateral menjadi kerja sama halal di tingkat ASEAN. Kepala BPJPH Ahmad Haikal mengatakan Wakil Presiden Gibran mendukung percepatan pembentukan ASEAN Halal Council sebagai langkah meningkatkan posisi industri halal kawasan.

Sebagai tahap awal, Indonesia dan Malaysia berencana memprakarsai pembentukan Indonesia-Malaysia Halal Council pada akhir 2026. Lembaga tersebut diharapkan memperkuat mekanisme saling pengakuan sertifikasi halal sehingga produk yang telah memperoleh pengakuan halal di salah satu negara dapat lebih mudah diterima di negara lainnya.

( vir / vir )

Komentar (0)