Catat! Warga Usia 17 Tahun Bakal Dapat Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

Oleh Sir Arafat
Catat! Warga Usia 17 Tahun Bakal Dapat Rekening dan Saldo Rp50 Ribu
  • Setiap warga yang berusia tahun
  • dan telah memiliki KTP otomatis
  • mendapatkan rekening dengan saldo Rp ribu

Pemerintah menyiapkan kebijakan agar setiap warga Indonesia yang memasuki usia 17 tahun dan telah memiliki KTP otomatis mendapatkan rekening bank beserta saldo awal Rp50 ribu. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan sekaligus mendukung penyaluran berbagai program pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kepemilikan rekening sejak usia 17 tahun akan memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat. Rekening tersebut antara lain dapat digunakan sebagai sarana penyaluran bantuan sosial tunai secara lebih langsung.

Kebijakan itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat Indonesia memiliki rekening perbankan. Pemerintah menargetkan sekitar 200 juta penduduk dapat memiliki rekening sebagai bagian dari perluasan akses layanan keuangan.

"Begitu mereka usianya 17 tahun langsung otomatis dikasih KTP dan dikasih rekening koran," jelas Airlangga di Jakarta.

Selain untuk penyaluran bansos, rekening tersebut juga diarahkan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Airlangga mengatakan pemilik rekening yang merupakan pelaku UMKM akan mendapatkan akses sistem pembayaran QR atau QRIS tanpa biaya.

"Ada payment system QR otomatis tersedia. QR tidak minta discount. Jadi, nol biaya untuk para pedagang. Diharapkan ini akan mendorong UMKM dan juga perekonomian syariah," ujarnya.

Dia menilai kemudahan transaksi tersebut dapat membantu memperluas penggunaan sistem pembayaran digital sekaligus mendorong aktivitas UMKM dan ekonomi syariah. Pemerintah berharap akses rekening dan sistem pembayaran yang lebih luas dapat memperkuat inklusi keuangan masyarakat.

Pembuatan rekening akan memanfaatkan data kependudukan pemerintah dengan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data tersebut akan mengacu pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah telah menyiapkan dua bank untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Rekening akan diberikan kepada warga yang memenuhi ketentuan usia dan telah memiliki KTP.

Selain rekening, pemerintah akan memberikan saldo awal sebesar Rp50.000 kepada setiap penerima. Airlangga memastikan dana tersebut nantinya tidak boleh dipotong oleh pihak perbankan.

"Nanti Pak Ferry (Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan) bikin regulasinya supaya BI dan OJK kita minta untuk tidak bisa disedot," ujarnya.

Dia menambahkan pemerintah akan menyiapkan regulasi untuk memastikan saldo awal tersebut tetap utuh di rekening penerima. Aturan itu nantinya akan melibatkan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski konsep kebijakan telah disiapkan, pemerintah belum menjelaskan secara rinci mekanisme pembukaan rekening tersebut. Airlangga belum memastikan apakah rekening akan langsung dibuat ketika warga mengurus KTP pada usia 17 tahun atau masih membutuhkan proses pendaftaran tambahan.

Pemerintah masih mematangkan mekanisme pelaksanaan sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Kejelasan mengenai proses aktivasi rekening, penggunaan saldo awal, serta tahapan penyaluran akan menjadi bagian dari aturan teknis yang disiapkan pemerintah.

( sir / sir )

Komentar (0)