Nama Anggota DPR Masuk Desil 4, Ini Penjelasannya

Oleh Virgio Halimawan
Nama Anggota DPR Masuk Desil 4, Ini Penjelasannya
  • Anggota DPR dari NasDem, Eva Stevany Rataba, meminta BPS dan Dinsos Toraja Utara menelusuri alasan namanya tercatat dalam data PKH Desil 4, meski ia mengaku tidak pernah mendaftar atau menerima bantuan.
  • Dinsos Toraja Utara membenarkan Eva masuk Desil 4 dan menjelaskan bahwa kelompok Desil 1–4 masih masuk kategori yang dapat menerima bansos.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba, memberikan klarifikasi setelah namanya tercatat dalam data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Toraja Utara.

Eva mempertanyakan bagaimana namanya bisa masuk dalam basis data penerima bantuan sosial. Ia menegaskan bahwa tercatat dalam sistem penerima bansos tidak serta-merta membuktikan seseorang pernah mengajukan ataupun menerima bantuan tersebut.

“Saya mempertanyakan bagaimana mungkin saya bisa tercatat dalam data tersebut. Karena itu, sumber dan riwayat datanya perlu ditelusuri secara terbuka,” kata Eva, Selasa (8/9/2026).

Eva meminta Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Dinas Sosial Toraja Utara mengecek kembali sumber data, proses pemutakhiran, serta status kepesertaan yang mencantumkan namanya.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui penyebab namanya masuk dalam kelompok masyarakat yang dinilai memenuhi kriteria penerima bantuan. Eva juga menyatakan dirinya tidak pernah mendaftar maupun menerima bantuan PKH.

Ia berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada kasus yang menyangkut dirinya. Menurut Eva, temuan semacam ini seharusnya menjadi evaluasi terhadap akurasi data penerima bansos agar bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.

“Yang paling penting adalah memastikan bantuan negara sampai kepada masyarakat yang berhak. Jangan sampai warga kurang mampu justru tidak mendapatkan bantuan karena persoalan data,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Toraja Utara Elias Madi Para'pak membenarkan bahwa nama Eva tercatat dalam Desil 4. Ia mengatakan pihaknya mengetahui hal tersebut setelah Eva datang ke kantor Dinsos untuk mempertanyakan status namanya dalam daftar penerima PKH.

Elias menjelaskan, sistem desil membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Kelompok Desil 1 hingga 4 masih termasuk kategori yang dapat memperoleh bantuan sosial, sedangkan Desil 5 sampai 10 tidak masuk kategori penerima bansos.

Menurut Elias, data tersebut bersumber dari sistem pendataan yang melibatkan pemerintah di tingkat kelurahan hingga pusat dan BPS. Dinas Sosial daerah, kata dia, pada dasarnya menerima data yang telah diturunkan dari pemerintah pusat.

Dinsos Toraja Utara pun disebut telah beberapa kali mengusulkan pemutakhiran data kepada BPS. Langkah tersebut dilakukan agar data penerima bantuan sosial semakin sesuai dengan kondisi masyarakat yang sebenarnya di lapangan.

 

( vir / vir )

Komentar (0)