Kejagung Periksa 11 Saksi Dugaan Korupsi MBG
- Kejagung memeriksa 11 saksi dari tenaga ahli BGN hingga makelar ompreng terkait dugaan korupsi program MBG.
- Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian, sementara sudah ada tujuh tersangka yang ditetapkan sebelumnya.
JAKARTA — Kejaksaan Agung memeriksa 11 orang saksi terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 3 September 2026.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
“Telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 11 (sebelas) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG di BGN,” ucap Anang.
Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan, mulai dari tenaga ahli BGN hingga pihak swasta. Mereka meliputi tenaga ahli, karyawan perusahaan, inspektur utama, hingga perantara penjual ompreng.
Di antara saksi terdapat PI, ANR, dan K yang berstatus tenaga ahli BGN. Ada juga perantara penjual ompreng serta perwakilan dari yayasan dan perusahaan terkait.
Anang menegaskan tujuan pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tuturnya.
Proses penyidikan dijalankan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejagung juga menekankan penerapan asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang sama. Salah satunya adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Nama eks Kepala BGN Dadan Hindayana juga menjadi sorotan utama dalam perkara ini. Ia diduga terlibat dalam praktik suap terkait penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Kasus ini mencakup dugaan jual beli titik SPPG dan markup pengadaan barang. Penyidikan terus dilanjutkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
( vir / vir )
Komentar (0)