Guru Ngaji di Cilacap Diduga Cabuli 24 Anak
- Polisi menyebut seorang guru ngaji di Cilacap diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 24 anak laki-laki selama sekitar delapan tahun.
- Tersangka diduga memanfaatkan posisi sebagai pengajar ngaji, memberikan uang serta mengancam korban agar merahasiakan peristiwa tersebut.
JAWA TENGAH — Seorang guru ngaji di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Warsono (39), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pencabulan terhadap puluhan anak laki-laki yang menjadi murid ngajinya. Polisi menyebut dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung selama sekitar delapan tahun dan menimbulkan 24 korban.
Kasus ini terungkap setelah seorang anak berusia 13 tahun menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya mengalami pencabulan. Menurut Kasat Reserse PPA dan PPO Polresta Cilacap AKP Wulan Puji Anjarsari, korban awalnya enggan pergi ke masjid karena merasa takut terhadap tersangka.
Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, polisi melakukan pendalaman dan menemukan adanya korban lain. Dari hasil penyelidikan, jumlah korban mencapai 24 orang, seluruhnya laki-laki dan masih di bawah umur ketika dugaan peristiwa terjadi. Sebagian korban kini telah berusia dewasa karena dugaan tindakan tersebut berlangsung sejak sekitar delapan tahun terakhir.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan posisi sebagai guru ngaji sekaligus pengurus masjid. Polisi menyebut korban diduga diberi uang antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu, selain mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Korban juga disebut diminta bersumpah menggunakan Al-Qur'an agar merahasiakan kejadian tersebut. Polisi menyatakan tersangka mengancam korban dengan mengatakan akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap keluarga jika peristiwa itu dibicarakan kepada orang lain.
Menurut polisi, dugaan pencabulan dan sodomi dilakukan di rumah tersangka serta lantai dua masjid yang menjadi lokasi kegiatan mengaji. Polisi menyebut motif sementara tersangka berkaitan dengan pemuasan nafsu seksual.
Atas perbuatannya, Warsono dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menyebut tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
( vir / vir )
Komentar (0)