Febrie Bantah Emas 74 Kg Miliknya
- Febrie Adriansyah membantah 74 kg emas yang disita penyidik merupakan miliknya dan meminta persoalan kepemilikannya diuji secara jernih di persidangan.
- Febrie juga membantah memiliki IUP tambang, konsesi sawit, serta pernah meminta proyek pemerintah atau kuota impor.
JAKARTA — Eks Jampidsus Febrie Adriansyah membantah memiliki 74 kilogram emas yang disita penyidik dalam penggeledahan rumahnya di kawasan Sentul, Bogor. Menurut Febrie, persoalan mengenai kepemilikan emas tersebut sudah dijelaskan kepada penyidik dan ia meminta kaitan barang bukti itu dengannya diperiksa secara terang.
Minta Hakim Melihat Secara Jernih
Febrie menyampaikan keterangannya setelah pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). Ia berharap status dan kepemilikan emas 74 kilogram tersebut dapat dinilai secara objektif dalam proses persidangan.
“Itu kan (emas 74 kg) sudah diperiksa. Dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik,” ujar Febrie.
Ia juga meminta hakim mempertimbangkan persoalan tersebut secara jernih ketika perkara masuk ke persidangan.
“Oleh karena itu saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih,” kata Febrie.
Bantah Punya Konsesi dan Minta Proyek
Selain membantah kepemilikan emas, Febrie juga menyatakan dirinya tidak mempunyai izin usaha pertambangan atau IUP. Ia sekaligus membantah pernah meminta proyek pemerintah, memiliki konsesi perkebunan sawit, maupun meminta kuota impor.
“Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor,” ujar Febrie.
Emas Jadi Barang Bukti TPPU
Penyitaan 74 kilogram emas tersebut dilakukan ketika penyidik menggeledah rumah Febrie di Sentul, Bogor. Dalam penggeledahan yang sama, penyidik juga menemukan uang tunai dalam sejumlah mata uang yang kemudian turut menjadi barang bukti dalam perkara yang menjeratnya.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap sangkaan terhadap tiga tersangka dalam perkara tersebut. Febrie disangkakan melakukan dugaan pemerasan sebagai tindak pidana asal sekaligus tindak pidana pencucian uang, sedangkan Don Ritto dan Nurman Herin dikenakan sangkaan TPPU.
Ketua Tim Sembilan Kejagung sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono menyebut dugaan tindak pidana asal yang disangkakan kepada Febrie berkaitan dengan Pasal 12e. “Pemerasan. Dugaan pemerasan 12e,” kata Rudi saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
( vir / vir )
Komentar (0)