Ejekan Berujung Pemerkosaan dan Pembunuhan

Oleh Virgio Halimawan
Ejekan Berujung Pemerkosaan dan Pembunuhan
  • Polisi menyebut ejekan soal warna kulit menjadi salah satu pemicu sakit hati pelaku, tetapi motif utama yang didalami adalah pemerkosaan.
  • Pelaku diduga menjebak korban saat perjalanan kerja, kemudian memperkosa dan membunuhnya serta berusaha menghilangkan jejak dengan membuang barang korban ke sungai.

Seorang perempuan berinisial IMY (24), warga Kota Bengkulu, ditemukan tewas setelah menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan yang diduga dilakukan rekan kerjanya, RPP alias P (25). Keduanya diketahui bekerja sebagai karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Padang Serai.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat mengatakan sakit hati akibat ejekan menjadi salah satu pemicu tindakan pelaku, meski polisi menegaskan motif utama perkara tersebut adalah pemerkosaan. Pelaku disebut kerap mendapat ejekan terkait warna kulit hingga disamakan dengan orang Papua oleh korban.

“Tersangka sering diejek dengan kata-kata 'hitam, hitam', atau disamakan dengan Papua,” ujar Rahmad dalam konferensi pers di Mapolresta Bengkulu.

Ia menambahkan, pengakuan pelaku yang menyebut sempat memiliki perasaan kepada korban masih didalami polisi.

Korban Dijebak di Perjalanan

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/9) sekitar pukul 02.30 WIB ketika korban sedang menuju tempat kerja. Di Jalan Kampung Bahari Ujung, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, korban bertemu dengan pelaku yang berpura-pura mengalami masalah pada sepeda motornya.

Pelaku kemudian meminta bantuan korban untuk mendorong kendaraannya hingga ke rumah. Setelah itu, pelaku mengajak korban berangkat bersama menuju SPPG tempat mereka bekerja.

Dalam perjalanan, pelaku beberapa kali mengaku harus kembali ke rumah untuk mengambil jilbab istrinya. Menurut polisi, tindakan tersebut dilakukan hingga dua kali untuk memastikan kondisi sekitar yang akan dilalui dalam keadaan sepi.

Korban Dipaksa dan Dibunuh

Ketika tiba di lokasi yang sepi, pelaku menghentikan kendaraan dan memaksa korban melakukan hubungan seksual. Korban menolak dan berteriak, tetapi pelaku membekap mulutnya hingga korban tidak sadarkan diri sebelum melakukan pemerkosaan.

Setelah itu, pelaku membawa tubuh korban ke tepi sungai dan berusaha menghilangkan jejak dengan memasukkan batu besar ke dalam pakaian korban. Jasad korban kemudian ditindih agar tenggelam, sementara sepeda motor disembunyikan di semak-semak dan barang pribadi seperti tas, dompet, serta ponsel dibuang ke sungai.

Pelaku Sempat Buat Cerita Palsu

Kasus tersebut mulai terungkap setelah rekan-rekan kerja korban merasa curiga karena IMY tidak kunjung tiba di tempat kerja dan telepon selulernya tidak dapat dihubungi. Pihak SPPG kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.

Hasil penyelidikan membawa polisi menemukan jasad korban di dasar sungai dan mengumpulkan sejumlah bukti yang mengarah kepada RPP. Polisi akhirnya mengamankan RPP yang diduga kuat sebagai pelaku.

Untuk mengaburkan keterlibatannya, RPP disebut sempat ikut dalam pencarian korban. Ia juga membuat cerita palsu dengan menyebut korban menjadi korban pembegalan.

Atas perkara tersebut, RPP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 subsider Pasal 458 serta Pasal 473 ayat (2) huruf c juncto Pasal 128 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

( vir / vir )

Komentar (0)