DPR Desak Seleksi PPPK Prioritaskan Guru di Wilayah 3T
- DPR mendorong pemerintah memprioritaskan guru di wilayah 3T dalam proses seleksi dan penguatan status PPPK.
Anggota Komisi X DPR RI Stevano Rizki Adranacus mendorong pemerintah memprioritaskan guru di wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T) dalam proses seleksi dan penguatan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Menurut dia, kebijakan afirmatif diperlukan karena kesenjangan kualitas pendidikan dan keterbatasan fasilitas masih menjadi persoalan serius di wilayah tersebut.
Stevano menilai guru yang bertugas di daerah 3T menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan sarana pendidikan yang lebih berat dibandingkan wilayah lain. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memberikan kepastian status sekaligus penghargaan atas pengabdian mereka.
"Daerah 3T harus menjadi prioritas. Guru yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas membutuhkan kepastian serta perhatian dari pemerintah," ujar Stevano.
Dia secara khusus menyoroti kondisi pendidikan di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dinilai membutuhkan kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat. Karakteristik geografis dan persoalan pemerataan pendidikan di provinsi tersebut membuat kebutuhan terhadap tenaga pendidik berkualitas menjadi semakin mendesak.
"Para guru di NTT telah mengabdi di tengah berbagai keterbatasan. Mereka layak mendapatkan kepastian dan penghargaan atas pengabdian tersebut," katanya.
Stevano mengapresiasi rencana pemerintah yang membuka peluang bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi menjadi pegawai negeri sipil (PNS) mulai 2027. Namun, dia meminta kesempatan tersebut tidak mengabaikan guru yang selama ini mengabdi di wilayah 3T.
Menurut dia, penguatan status guru di daerah tertinggal juga dapat menjadi strategi mempertahankan tenaga pendidik berkualitas agar tidak meninggalkan wilayah yang masih kekurangan guru. Kebijakan tersebut sekaligus dapat memperkuat upaya pemerintah mempersempit kesenjangan mutu pendidikan antardaerah.
"Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi para guru, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia," ujarnya.
Seleksi Dibuka pada 2027
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini sebelumnya menyampaikan pemerintah akan membuka kesempatan bagi guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi PNS. Pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan dibuka pada awal 2027.
Rini menyampaikan rencana itu setelah rapat koordinasi pemerintah bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
"Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang akan diperkirakan akan pendaftaran di tahun awal 2027," kata Rini.
Rencana tersebut membuka peluang baru bagi guru PPPK untuk memperoleh status kepegawaian yang lebih pasti. DPR kini mendorong agar pelaksanaannya turut memberi ruang lebih besar bagi guru yang mengabdi di wilayah 3T, terutama daerah dengan keterbatasan akses dan fasilitas pendidikan.
( sir / sir )
Komentar (0)