Aturan SIM Telat Harus Bikin Baru Digugat Lagi

Oleh Virgio Halimawan
Aturan SIM Telat Harus Bikin Baru Digugat Lagi
  • Warga Jangkung Sido Sentosa menggugat Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ ke MK karena menilai aturan pelaksana yang mewajibkan pembuatan SIM baru jika terlambat memperpanjang bertentangan dengan undang-undang.
  • Pemohon meminta agar SIM tetap bisa diperpanjang meski masa berlakunya sudah habis, selama persyaratan tetap dipenuhi.

Warga bernama Jangkung Sido Sentosa kembali membawa persoalan aturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi. Ia mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur masa berlaku SIM selama lima tahun.

Pasal tersebut berbunyi, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.” Menurut pemohon, ketentuan ini seharusnya memberi ruang bagi pemegang SIM untuk tetap memperpanjang meski masa berlakunya sudah lewat. Namun dalam praktiknya, aturan pelaksana justru membatasi.

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang telah diubah dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023, disebutkan bahwa SIM hanya bisa diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Jika sudah lewat, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru.

Jangkung menilai ada ketidaksinkronan antara undang-undang dan peraturan pelaksananya. Hal itu ia sampaikan dalam dokumen perkara yang teregistrasi dengan nomor 310/PUU-XXIV/2026.

“Dari konstruksi norma tersebut terlihat adanya perbedaan antara norma Undang-Undang dengan norma peraturan pelaksana. Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menentukan bahwa SIM berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan Pasal 4 ayat (1) Perpol Nomor 5 Tahun 2021 menambahkan batas bahwa perpanjangan dilakukan ‘sebelum habis masa berlakunya’,” demikian dikutip dari dokumen perkara yang diajukan Jangkung.

Ia menambahkan bahwa aturan pelaksana telah memberikan konsekuensi hukum yang lebih keras. “Aturan pelaksana telah memberikan konsekuensi hukum yang tegas terhadap keterlambatan perpanjangan SIM, yaitu beralihnya mekanisme dari perpanjangan SIM menjadi penerbitan SIM baru, padahal konsekuensi tersebut tidak dirumuskan secara eksplisit dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ,” katanya.

Dalam petitumnya, Jangkung meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa SIM tetap dapat diperpanjang meskipun masa berlakunya telah berakhir, asalkan tetap memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan ini menjadi sorotan karena aturan “telat perpanjang SIM harus bikin baru” sudah lama dikeluhkan masyarakat. Banyak pengemudi merasa terbebani harus mengulang seluruh proses penerbitan SIM, termasuk tes teori dan praktik, hanya karena terlambat beberapa hari atau minggu.

Kini bola berada di tangan Mahkamah Konstitusi untuk menilai apakah ketentuan tersebut memang menimbulkan ketidakadilan atau masih sejalan dengan semangat undang-undang.

( vir / vir )

Komentar (0)